Lahan Sawit PT GAP di Kotim Disita

Lahan PT GAP 12.069 Hektare Disita Satgas Garuda, General Manager Sebut Sudah Miliki IUP dan HGU

Lahan seluas 12.069,39 hektare milik PT Globalindo Alam Perkasa disita oleh Tim Satgas Garuda, GM PT GAP di Kotim sebut sudah miliki IPU dan HGU

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
SATGAS GARUDA - General Manager Musim Mas Group Regional Kalimantan Tengah, Rusli Salim (baju merah) saat diwawancarai awak media terkait penyitaan PT GAP, Selasa (18/3/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Lahan seluas 12.069,39 hektare milik PT Globalindo Alam Perkasa disita oleh Tim Satgas Garuda, Selasa (18/3/2025).

Tepatnya di Jalan Jenderal Soedirman Km 27, Kelurahan Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

General Manager Musim Mas Group Regional Kalimantan Tengah, Rusli Salim memberikan komentar terkait penyitaan tersebut.

“Terkait perizinan kita sudah lengkap, baik itu Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU),” jelasnya.

Bahkan, Rusli atau kerap disapa Atong tersebut mengatakan pihaknya pun telah membayarkan gantu rugi lahan masyarakat.

“Ganti rugi lahan yang kita bayarkan berupa kebun karet dan kebun rotan untuk dikelola oleh masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Rusli sendiri bingung dan mempertanyakan mengapa status kawasan PT GAP berubah menjadi kawasan hutan.

BN penyegelan PT GAP di Kotim 2
PENYENGELAN - Tim Satgas Garuda menyita lahan PT Globalindo Alam Perkasa, di Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (18/3/2025).

Untuk diketahui, PT Globalindo Alam Perkasa adalah salah satu anak perusahaan dari Musim Mas Group.

Rusli sendiri berharap persoalan penertiban oleh Tim Satgas Garuda dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan ini segera mendapatkan solusi yang baik.

“Saya berharap setelah penertiban ada solusinya, karena kami telah mengikuti dan menjalani proses perizinan, bahkan telah membayar denda,” terangnya.

Baca juga: Breaking News, 12.069 Hektare Lahan PT GAP Kotim Disita, Kasum TNI: Upaya Pengembalian Aset Negara

Baca juga: Prabowo Ingin Indonesia Tambah Lahan Sawit, Begini Respons GAPKI dan Aktivis Lingkungan Kalteng

Lebih lanjut, dirinya pun menginginkan adanya penyelesaian, karena penyitaan tersebut sangat berdampak pada perusahaan termasuk nasib para karyawan.

“Lahan seluas 12.069,39 hektare tersebut bukan hanya kebun saja, tetapi ada kantor dan gudang yang sudah masuk dalam HGU Nomor 44 yang diterbitkan pada 2008 lalu,” tutup Rusli Salim.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved