Berita Kotim Kalteng

Komisi III DPRD Kotim Bakal Fasilitasi Keluhan Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK ke Pusat

Komisi III DPRD Kotawaringin Timur akan menyampaikan protes terkait penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK ke pemerintah pusat, termasuk tenaga medis

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
CPNS DAN PPPK - Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto saat diwawancarai oleh awak media beberapa waktu lalu, Jumat (14/3/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Komisi III DPRD Kotawaringin Timur akan menyampaikan protes terkait penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK ke pemerintah pusat, Jumat (14/3/2025).

Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto mengatakan penundaan dapat mengganggu kinerja guru dan tenaga kesehatan.

Selain itu, penundaan pengangkatan tersebut berdampak dan langsung dirasakan oleh masyarakat.

“Kita mendapat banyak sekali keluhan dari teman-teman dan masyaranat adamya penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK,” terangnya.

Dadang menambahkan, Komisi III membidangi pendidikan dan kesehatan, meski pun keputusan berada di pemerintah pusat.

Namun, Komisi III DPRD Kotim akan tetap bersuara dan menyuarakan apa yang menjadi keluhan masyarakat.

“Penundaan tersebut menyangkut tenaga guru dan tenaga kesehatan yang mana merupakan sektor paling penting dalam sebuah masyarakat,” terangnya.

Penangguhan tersebut tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan 2024.

Isi surat tersebut dijelaskan bahwa pengangkatan serentak CPNS akan dilakukan pada 1 Oktober 2025, sementara untuk PPPK tahap I dan tahap II pada 1 Maret 2026 mendatang.

Ketua Komisi III mengatakan, pihaknya akan membawa aspirasi dan keluhan tersebut secepat mungkin, pada akhir bulan atau setelah Lebaran.

“Kita akan menyampaikan protes atas kebijakan yang kurang tepat, karena dapat mengganggu kinerja para tenaga guru dan tenaga kesehatan,” ujarnya.

Pasalnya, hal tersebut tentu akan meluas dan akan berdampak pada pelayanan kesehatan dan pendidikan pada masyarakat Kotim.

Selain itu, ditakutkan akannterjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta penurunan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan.

“Pelayanan masyarakat akan terganggu jika sampai kebijakan tersebut merugikan para tenaga guru dan kesehatan senagai ujung tombak pelayanan,” tutup Dadang Siswanto.

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved