Berita Palangkaraya
Pemberian THR Paling Lambat H-7 Lebaran 2025, Disnakertrans Kalteng Siapkan Posko Pengaduan
Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi mengingatkan batas akhir pemberian THR H-7 sudah harus dibayarkan dan siap dirikan posko pengaduan oleh pemprov
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalimantan Tengah atau Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi mengingatkan batas akhir pemberian tunjangan hari raya atau THR.
Farid mengatakan, batas akhir pemberian THR paling lambat seminggu atau H-7 Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi. Dalam waktu dekat Disnakertans Kalteng juga akan mengeluarkan surat edaran terkait pemberian THR.
"Paling lambat seminggu sebelum Hari Raya, surat edaran sedang dalam proses," kata Farid, Rabu (12/3/2025).
THR merupakan hak pekerja atau buruh yang harus dibayarkan perusahaan maupun pengusaha menjelang hari raya seperti Idul Fitri.
Aturan pemberian THR ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Bagi perusahaan yang tidak memberikan THR akan dikenakan sanksi administratif maupun denda, seperti yang disebutkan dalam Pasal 62 PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Pasal 10 ayat (1) dan (2) Permenaker 6 Tahun 2016.
Baca juga: Kepala Disnakertrans Kalteng Buka Posko Aduan Online Terkait Pembayaran THR Pekerja
Baca juga: Jelang Lebaran 2024, Pemkab Kotim Mengimbau Perusahaan Wajib Berikan THR Pada Karyawan
Jika pekerja atau buruh tidak menerima THR Disnakertrans akan menampung laporan dan menindaklanjutinya
Disnakertrans Kalteng juga akan menyediakan posko sebagai wadah para pekerja untuk melapor jika tidak diberikan THR.
"Posko akan kita dirikan secera online dan offline. Sekarang sedang persiapan," ujar Farid.
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.