Berita Palangkaraya

Pemberian THR Paling Lambat H-7 Lebaran 2025, Disnakertrans Kalteng Siapkan Posko Pengaduan

Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi mengingatkan batas akhir pemberian THR H-7 sudah harus dibayarkan dan siap dirikan posko pengaduan oleh pemprov

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Anita
WAWANCARA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, Farid Wajdi, mengingatkan pemberian HTR H-7 Lebaran 2025. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalimantan Tengah atau Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi mengingatkan batas akhir pemberian tunjangan hari raya atau THR

Farid mengatakan, batas akhir pemberian THR paling lambat seminggu atau H-7 Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi. Dalam waktu dekat Disnakertans Kalteng juga akan mengeluarkan surat edaran terkait pemberian THR

"Paling lambat seminggu sebelum Hari Raya, surat edaran sedang dalam proses," kata Farid, Rabu (12/3/2025). 

THR merupakan hak pekerja atau buruh yang harus dibayarkan perusahaan maupun pengusaha menjelang hari raya seperti Idul Fitri. 

Aturan pemberian THR ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Bagi perusahaan yang tidak memberikan THR akan dikenakan sanksi administratif maupun denda, seperti yang disebutkan dalam Pasal 62 PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Pasal 10 ayat (1) dan (2) Permenaker 6 Tahun 2016. 

Baca juga: Kepala Disnakertrans Kalteng Buka Posko Aduan Online Terkait Pembayaran THR Pekerja

Baca juga: Jelang Lebaran 2024, Pemkab Kotim Mengimbau Perusahaan Wajib Berikan THR Pada Karyawan

Jika pekerja atau buruh tidak menerima THR Disnakertrans akan menampung laporan dan menindaklanjutinya 

Disnakertrans Kalteng juga akan menyediakan posko sebagai wadah para pekerja untuk melapor jika tidak diberikan THR

"Posko akan kita dirikan secera online dan offline. Sekarang sedang persiapan," ujar Farid.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved