Berita Palangkaraya

Kepala Disnakertrans Kalteng Buka Posko Aduan Online Terkait Pembayaran THR Pekerja

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  atau Disnakertrans Kalteng buka posko aduan THR atau tunjangan hari raya, Rabu (3/4/2024).

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM / PANGKAN BANGEL
Kepala Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi saat menjelaskan terkait kewajiban pembayaran THR kepada pekerja, Rabu (3/4/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  atau Disnakertrans Kalteng buka posko aduan THR atau tunjangan hari raya, Rabu (3/4/2024).

Hal posko aduan THR tersebut dilakukan guna memastikan para pekerja mendapatkan haknya menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024.

Dengan adanya posko aduan THR, pelayanan aduan terkait pembayaran THR di wilayah Kalimantan Tengah, melalui sistem online atau tatap muka.

Kepala Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi membenarkan terkait aduan pembayaran THR jelang Idul Fitri 1445 Hijriah.

“Kita membuka posko aduan online untuk pengaduan terkait pembayaran THR secara daring dan aduan langsung,” terangnya.

Pengaduan secara daring melalui Email disnakertrans.kalteng@gmail.com hi dan website http://disnakertrans.

Serta, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di support@kemnaker.go.id, Telpon 021-5255733, dan Call Center 1500630.

“Kalau posko aduan secara tatap muka, pengadu bisa datang langsung ke kantor Disnakertrans Provinsi Kalimantan Tengah,” terang Farid.

Dirinya meminta masyarakat yang hendak membuat pengaduan untuk membawa identitas diri, alamat tempat kerja, dan nomor telepon.

Selain itu, pihaknya selama 2023 lalu, menangani 17 laporan terkait aduan THR para pekerja saat Natal dan Idul Fitri di seluruh Kalimantan Tengah.

“Kita tentu hanya menjadi mediator agar permasalahan terkait pembayaran THR dapat lancar, namun kami tidak memberikan sanksi,” terang Kepala Disnakertrans.

Ia menambahkan pihaknya memfasilitasi penyelesaian dengan menjelaskan aturan dan jika memang tidak selesai, maka permasalahan boleh dilanjutkan ke pengadilan.

Di sisi lain, terkait besaran pembayaran THR dihitung melalui lama bekerja dan surat kontrak kerja yang berlaku.

Farid meminta para pekerja agar dapat lebih teliti dalam menandatangani terkait kontrak kerja yang diberikan oleh pihak perusahaan.

Baca juga: Bupati Kotim Halikinnor Sebut Tenaga Kontrak Bakal Terima THR, Dibayar pada 2 April 2024

“Besaran THR menyesuaikan berapa lama pekerja sudah bekerja, namun jika sudah bekerja lebih dari 1 tahun, maka THR dibayarkan penuh sekali gaji,” terangnya.

Ia pun  mengingatkan bahwa perusahaan harus membayarkan THR kepada para pekerja H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Hingga saat ini kita belum menerima adanya aduan terkait pembayaran THR Idul Fitri 1445 Hijriah, perusahaan di Kalimantan Tengah relatif taat dalam membayar tunjangan hari raya para pekerjanya,” tutup Farid Wajdi. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved