Berita Palangkaraya
Kepala Disnakertrans Kalteng Buka Posko Aduan Online Terkait Pembayaran THR Pekerja
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kalteng buka posko aduan THR atau tunjangan hari raya, Rabu (3/4/2024).
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kalteng buka posko aduan THR atau tunjangan hari raya, Rabu (3/4/2024).
Hal posko aduan THR tersebut dilakukan guna memastikan para pekerja mendapatkan haknya menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024.
Dengan adanya posko aduan THR, pelayanan aduan terkait pembayaran THR di wilayah Kalimantan Tengah, melalui sistem online atau tatap muka.
Kepala Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi membenarkan terkait aduan pembayaran THR jelang Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Kita membuka posko aduan online untuk pengaduan terkait pembayaran THR secara daring dan aduan langsung,” terangnya.
Pengaduan secara daring melalui Email disnakertrans.kalteng@gmail.com hi dan website http://disnakertrans.
Serta, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di support@kemnaker.go.id, Telpon 021-5255733, dan Call Center 1500630.
“Kalau posko aduan secara tatap muka, pengadu bisa datang langsung ke kantor Disnakertrans Provinsi Kalimantan Tengah,” terang Farid.
Dirinya meminta masyarakat yang hendak membuat pengaduan untuk membawa identitas diri, alamat tempat kerja, dan nomor telepon.
Selain itu, pihaknya selama 2023 lalu, menangani 17 laporan terkait aduan THR para pekerja saat Natal dan Idul Fitri di seluruh Kalimantan Tengah.
“Kita tentu hanya menjadi mediator agar permasalahan terkait pembayaran THR dapat lancar, namun kami tidak memberikan sanksi,” terang Kepala Disnakertrans.
Ia menambahkan pihaknya memfasilitasi penyelesaian dengan menjelaskan aturan dan jika memang tidak selesai, maka permasalahan boleh dilanjutkan ke pengadilan.
Di sisi lain, terkait besaran pembayaran THR dihitung melalui lama bekerja dan surat kontrak kerja yang berlaku.
Farid meminta para pekerja agar dapat lebih teliti dalam menandatangani terkait kontrak kerja yang diberikan oleh pihak perusahaan.
Baca juga: Bupati Kotim Halikinnor Sebut Tenaga Kontrak Bakal Terima THR, Dibayar pada 2 April 2024
“Besaran THR menyesuaikan berapa lama pekerja sudah bekerja, namun jika sudah bekerja lebih dari 1 tahun, maka THR dibayarkan penuh sekali gaji,” terangnya.
Ia pun mengingatkan bahwa perusahaan harus membayarkan THR kepada para pekerja H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Hingga saat ini kita belum menerima adanya aduan terkait pembayaran THR Idul Fitri 1445 Hijriah, perusahaan di Kalimantan Tengah relatif taat dalam membayar tunjangan hari raya para pekerjanya,” tutup Farid Wajdi. (*)
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.