Kotim Habaring Hurung

Bupati Kotim Halikinnor Sebut Tenaga Kontrak Bakal Terima THR, Dibayar pada 2 April 2024

Bupati Kotim Halikinnor menyebutkan tenaga kontrak Pemkab Kotim bakal mendapatkan THR dibayarkan pada 2 April 2024, bersamaan dengan THR ASN

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
Ilustrasi, Pemkab Kotim memastikan tekon juga akan menerima THR atau tambahan kesejahteraan yang cair bersamaan dengan THR ASN, Sabtu (30/3/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Kebijakan Bupati Kotim Halikinnor untuk kesejahteraan tenaga kontrak lingkup Pemerintah Kabupaten Kotim, bakal memberikan tunjangan hari raya (THR).

Pembayaran THR itu akan bersamaan dengan THR Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kabid Perbendaharaan Daerah BKAD Kotim, Jumaeh mengatakan tambahan kesejahteraan untuk tenahga kontrak serta THR untuk ASN, akan dibayarkan pada 2 April 2024 atau satu hari setelah pembayaran gaji pokok.

Jumaeh menjelaskan THR dan tambahan kesejahteraan sengaja tidak dibayarkan bersamaan dengan gajih pokok agar lebih mudah membedakannya.

"Pemkab Kotim menyiapkan dana Rp 3,4 miliar untuk dana tambahan kesejahteraan tekon," ungkap Jumaeh, Sabtu (30/3/2024).

Sementara ASN sudah lebih dulu menerima kepastian besaran yang disiapkan Pemkab Kotim untuk THR yakni Rp 30,8 miliar rupiah.

Masing-masing tekon di lingkungan Pemkab Kotim akan menerima tambahan kesejahteraan atau THR Rp 1.000.000 sesuai dengan yang tercantum pada Suray Keputusan (SK) Bupati Kotim nomor 188.45/0083/Huk-BKAD/2024.

Berdasarkan SK Bupati Kotim biaya yang dikeluarkan untuk tambahan kesejahteraan dibebankan kepada Anggaran dan Pendapatan Daerah (APBD), melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Perangkat Kerja (DPA-SKPD) masing-masing.

"Kalau jumlah tekon yang menerima yang lebih tahu masing-masing SOPD kami hanya menerbitkan SK," beber Jumaeh.

Sebelumnya Bupati Kotim H Halikinnor menyampaikan, telah menginstruksikan Sekda Kotim serta jajaran BKAD Kotim terkait pencairan dana tambahan kesejahteraan untuk tekon.

"Saya sudah tanda tangani SK THR tekon, pencairannya tanggal 2 April 2024," ujar Halikinnor.

Halikinnor menjelaskan, kalaupun ada keterlambatan pencairan THR untuk ASN dan tekon itu karena proses administrasi.

"Saya sudah instruksikan kepada Sekda agar hak-hak ASN diutamakan, semoga tidak ada keterlambatan," tutup Halikinnor. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved