Berita Kotim Kalteng

Tanggapan Pj Sekda Kotim Terkait Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK oleh Pemerintah Pusat

Ini tanggapan Sekda Kotim terkait surat edaran terkait penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK yang dilakukan oleh Menpan-RB dan sudah berkoordinasi

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Pangkan Bangel
CPNS DAN PPPK - Pj Sekda Kotim, Sanggul Lumban Gaol saat diwawancarai oleh awak media pada ruang kerjanya soal penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK, Senin (10/3/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur akan melakukan rapat terkait penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Senin (10/3/2025).

Penjabat (Pj) Sekda Kotim, Sanggul Lumban Gaol memberikan tanggapan terkait surat edaran penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK dari Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN).

“Rencananya pengangkatan CPNS dan PPPK akan disamakan pada 2026, Kotim menjadi yang pertama melakukan seleksi dan pengumuman penempatan di Kalimantan,” jelasnya.

Sanggul mengatakan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dan berdiskusi dengan Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengenai langkah dari Pemkab Kotim mengenai penundaan tersebut.

“Bagi para CPNS dan PPPK terpaksa harus kita tangguhkan setelah adanya Surat Edaran, serta untuk pegawai yang sudah bertugas pada dinas penempatan akan tetap melaksanakan tugasnya, namun penggajian dan akan diatur kembali,” jelasnya.

Pj Sekda mengatakan bahwa pilihannya ialah gaji para CPNS dan PPPK yang ada di Kotim akan disesuaikan dengan gaji tenaga kontrak.

“Jadi para CPNS dan PPPK akan digaji sesuai tenaga kontrak hingga pengangkatan resmi dari BAKN hingga 2026,” terangnya.

Dijelaskannya, bahwa sebanyak 583 total keseluruhan CPNS dan PPPK yang telah dikukuhkan oleh Bupati Kotim, Halikinnor akan ditangguhkan terlebih dulu.

“Tapi tentu ini akan menjadi persoalan baru bagi daerah karena adanya beban pembayaran gaji, karena para CPNS alan menjadi tenaga kontrak,” terangnya.

Baca juga: Bupati Halikinnor Serahkan SK Kepada 583 CPNS STTD dan PPPK Lingkup Pemkab Kotim

Baca juga: 1.000 Tenaga Kontrak Tes Seleksi Pertama PPPK, Halikinnor Harap Dapat Menambah Kuota ASN di Kotim

Pj Sekda mengungkapkan, tidak mungkin orang bekerja namun tidak digaji, Pemkab Kotim akan berusaha memenuhi pembayaran tersebut.

“Kami akan melakukan rapat dan menyusun kembali sistem pembayaran bagi para CPNS dan PPPK yang harus ditunda pengangkatannya,” tutup Sanggul Lumban Gaol.

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved