Berita Kotim Kalteng

Bupati Halikinnor Serahkan SK Kepada 583 CPNS STTD dan PPPK Lingkup Pemkab Kotim

Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor pimpin kegiatan pembekalan dan penyerahan Surat Keputusan kepada 583 CPNS dan PPPK lingkup Pemkab Kotim

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
CPNS DAN PPPK - Bupati Kotim, Halikinnor saat menyerahkan Surat Keputusan secara simbolis pada salah seorang CPNS dan PPPK lingkup Pemoab Kotim, Selasa (4/3/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor pimpin kegiatan pembekalan dan penyerahan Surat Keputusan kepada 583 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Selasa (4/3/2025).

Para CPNS STTD dan PPPK tahap I formasi Tahun Anggaran 2024 tersebut akan berdinas di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Kepada semua yang baru saja diangkat sebagai CPNs dan PPPK di lingkup Pemkab Kotim, saya ucapkan selamat dan sukses, karena banyak orang yang berharap dapat berada di posisi kalian saat ini,” ujar Bupati Kotim.

Ia menambahkan, tidak semua orang memperoleh kesempatan tersebut, sehingga wujudkanlah rasa syukur Bapak dan Ibu dalam bentuk semangat dan kinerja terbaik.

Setelah ditetapkan SK pengangkatan sebagai CPNS dan PPPK, maka tidak terlepas dari fungsi, tugas, dan peran sebagai ASN.

Baca juga: 210 Peserta CPNS di Kotim Kalteng Dinyatakan Lulus, Lalai Unggah Dokumen Dianggap Mengundurkan Diri

Baca juga: Pemkab Kotim Lakukan Penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN, Ini Penjelasan Pj Sekda

Para pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat, serta pemersatu bangsa, sehingga dituntut harus selalu memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.

“Saya harap yang telah menjadi CPNS dan PPPK dapat berkerja dengan lebih baik, karena evaluasi kinerja akan menjadi bahan pertimbangan diangkat sebagai PNS dan bagi PPPK sebagai dasar diperpanjang atau tidaknya perjanjian kerja,” harap Halikinnor.

Bupati Kotim mengingatkan, agar selalu landasi diri dengan disiplin kerja dan disiplin waktu, patuhi segala peraturan, ketentuan yang berlaku, serta jauhi apa yang menjadi larangan.

“Jadilah abdi negara dan abdi masyarakat yang selalu siap sedia melayani masyarakat dengan ketulusan hati. Jalankan tugas dan fungsi secara profesional, bertanggung jawab serta berdedikasi tinggi,” pesannya.

Setelah penyerahan SK, maka dalam satu hingga dua tahun ke depan, tidak ada pegawai yang mengajukan pindah tempat tugas. 

Khususnya PPPK tidak dapat mengajukan mutasi atau pindah tugas selama terikat kontrak sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. 

Jika PPPK berkeinginan untuk mutasi atau pindah tempat tugas, baik antar unit sekolah ataupun antar unit kerja, maka secara otomatis kontrak kerja sebagai pppk berakhir.

“Karena itu, saya minta kepada bapak ibu untuk mengabdi dan bekerja di unit kerja serta unit sekolah sesuai dengan kontrak kerjanya dan mengabdilah dengan tulus, niat, dan ikhlas,” pesan Halikinnor.

Bupati Kotim yakin dan percaya bahwa bapak dan ibu mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang dipercayakan oleh pemerintah dengan sebaik-baiknya, sesuai bekal pengalaman yang dimiliki selama ini. 

“Terus bekerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas untuk raih prestasi yang berkualitas. Sekali lagi, selamat bekerja dan buatlah sesuatu yang membanggakan untuk daerah, bangsa, dan negara,” tutup Halikinnor.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved