Berita Kotim

Wakapolres Kompol Tri Wibowo Beberkan Kronologis Pembunuhan Wanita di Desa Sebabi Kotim Kalteng

Wakapolres Kotim, Kompol Tri Wibowo menjelaskan kronologis pembunuhan wanita di Desa Sebabi, tersangka berinisial MA (25) korban Siti Nur Hasanah

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Pangkan Bangel
PRES RILIS - Tersangka MA dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Kotim, Kamis (13/2/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Polres Kotim bersama Polsek Telawang berhasil meringkus terduga pelaku pembunuhan wanita dalam kamar barak, Kamis (13/2/2025).

Pembunuhan tersebut terjadi di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Diketahui korban bernama Siti Nur Hasanah (39), sementara tersangka seorang pria berinisial MA (25).

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Wakapolres Kotim, Kompol Tri Wibowo menjelaskan kronologis pembunuhan wanita di Desa Sebabi.

“Tindak pidana pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu 9 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB, yang mana terduga pelaku mengiminkan pesan singkat kepada korban untuk bertemu dengan korban,” jelasnya.

Setelah itu, korban pun menyetujuinya dan sekira pukul 15.30 WIB, terduga pelaku berangkat menuju barak korban di Desa Sebabi.

“Jadi sebelum berangkat kenbarak korban, pelaku mengambil double stick milik pamannya dan disembunyikan pada bagian pinggangnya,” terang Wakapolres.

Kemudian setelah sampai barak korban, tersangka MA mengajak korban mengobrol dan memberikan uang sebesar Rp 250.000.

Setelah memberikan uang, tersangka Ma berdiri dan mendekati korban yang sedang duduk di dekat pelaku.

“Tersangka secara diam-diam mengeluarkan double stick dan menjerat leher korban dengan double stick hingga korban meninggal dunia,” terang Wakapolres.

Baca juga: Tersangka Pembunuhan Wanita di Barak Desa Sebabi Kotim Kalteng Ditangkap Dihadiahi Timah Panas

Baca juga: Sengketa Lahan Warga dan Perusahaan di Kotim Kalteng, Hakim Dinilai Diskriminatif Dipersidangan

Setelah korban meninggal dunia, MA merapikan kembali kamar tidur korban dan menutupi korban dengan selimut.

Tersangka pun kembali mengambil uang Rp 250.000 yang telah diberikan ke korban, serta membawa 3 unit handphone milik korban.

“MA lalu keluar dari kamar korban, kemudian menutup pintu kamar korban dan mematikan lampu, tersangka pulang ke rumah pamannya,” tutup Kompol Tri Wibowo.

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved