Hasil Sidang MK Pilkada di Kalteng

Perkara Pilkada Lamandau dan Barito Utara Lanjut Pembuktian, Apapun Hasilnya Bersiap untuk Retret 

Apapun hasilnya, siapapun yang dinyatakan menang akan mengikuti retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah. 

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
Tangkapan Layar Youtube MK
SIDANG MK - Satu di antara majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief menyatakan, sengketa Pilkada Lamandau dengan perkara nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 lanjut ke pembuktian, Selasa (4/2/2025).   

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Perkara Pilkada Lamandau dan Barito Utara akan lanjut ke tahap pembuktian. 

Apapun hasilnya, siapapun yang dinyatakan menang akan mengikuti retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah. 

Retret adalah kegiatan untuk menjauh dari aktivitas sehari-hari. 

Baca juga: Jadwal Sidang MK Lanjutan Sengketa Hasil Pilkada Lamandau dan Barito Utara, Cek Agendanya

Kegiatan ini merupakan ide dari Presiden Prabowo Subianto, agar para Kepala Daerah memiliki perspektif yang sama dengan pemerintah pusat dalam menjalankan program pembangunan. 

Hampir semua kepala daerah yang dinyatakan terpilih di Kalteng juga mesti bersiap untuk mengikuti retret. 

Khusus Lamandau dan Barito Utara, nama kepala daerah yang mengikuti retret masih harus menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pasalnya, perkara Pilkada Lamandau dan Barito Utara masih berlanjut ke tahap pembuktian. 

Pengamat politik yang juga akademisi Fisip Universitas Palangka Raya, Ricky Zulfauzan mengungkapkan, jika putusan MK dibacakan, apapun hasilnya, menang jadi kalah dan yang kalah jadi menang sekalipun, masyarakat sudah tidak terlalu memperhatikan. 

"Justru yang perlu diperhatikan ialah kepala daerah terpilih yang dilantik nanti akan diajak Presiden Prabowo untuk retreat," ujar Ricky, Minggu (09/02/2025). 

Menurut Ricky, kegiatan retret itu bagus untuk melatih fisik kepala daerah terpilih dan melatih disiplin serta kecintaan akan tanah air. 

Ricky mengingatkan, agar kepala daerah mempersiapkan fisik mulai sekarang, terlebih bagi kepala daerah yang memiliki masalah kesehatan dan obesitas. 

Meski demikian, pembuktian Lamandau dan Barito Utara yang masih berjalan di MK tetap memerlukan pemeriksaan yang mendalam. 

Karena itu, para pihak perlu betul-betul menghadirkan saksi atau menunjukan bukti kuat dalilnya masing-masing. 

Pemeriksaan mendalam dibutuhkan MK untuk menentukan konstruksi hukum suatu perkara, serta melihat seberapa kuat konstruksi hukum tersebut masuk dalam kategori pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif. 

Dirinya juga menyebut, kepala daerah yang masih bersengketa di MK seperti Lamandau dan Barito Utara, juga mesti bersiap untuk mengikuti retret. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved