Berita Kotim

Miliki Penghasilan Besar, Plt Kadinsos Kotim Larang Masyarakat Berikan Uang Pada Gepeng

Plt Kadis Sosial Kotim melarang masyarakat memberi uang kepada gelandang dan pengemis di wilayah Kotim karena melanggar perda yang ada

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Satpol PP Kota Palangkaraya
Ilustrasi, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Pemko Palangkaraya saat melaksanakan penertiban gelandangan dan pengemis atau gepeng yang beroperasi di jalan yang ada di Kota Cantik. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Sosial Kotawaringin Timur, Hawianan larang masyarakat beri uang pada gelandangan dan pengemis (Gepeng), serta manusia silver, badut, dan sejenisnya.

Pasalnya, para Gepeng bisa mendapatkan penghasilan yang lebih tinggi dari pekerja lainnya hanya dalam sehari.

“Larangan tersebut guna mengurangi jumlah Gepeng dan semacamnya di jalanan untuk mendapatkan penghasilan,” terang Hawianan, saat dihubungi Tribunkalteng.com.

Ia menambahkan, bahwa pihaknya kerap melakukan razia, namun hal tersebut hanya bersifat sementara karena para Gepeng dan lainnya akan tetap kembali ke jalan.

“Kita mencoba mengedukasi masyarakat agar tidak lagi memberi uang pada gepeng dan sejenisnya, jika memang ingin bersedekat lebih baik pada panti asuhan atau yayasan,” ujar Plt Kadinsos Kotim.

Dinsos Kotim telah sering menertibkan para Gepeng, bahkan hingga mengamankan dan memulangkan ke daerah asalnya.

Tetapi karena besarnya penghasilan di jalanan, para gepeng pun kerap kembali ke jalanan dan kembali meminta-minta.

Hawianan mengatakan, keberadaan gepeng cukup meresahkan, mengganggu pengendara, dan merusak keindahan Kota Sampit.

Pemkab Kotim juga memiliki regulasi terkait larangan memberikan uang atau barang kepada pengemis, badut, manusia silver, dan sejenisnya. 

Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Bahkan pada Pasal 22 Huruf B disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang memberi uang atau barang dalam bentuk apapun kepada badut, pengemis, pengamen, pedagang asongan, pengelap mobil, dan kegiatan serupa di fasilitas umum, persimpangan, atau kawasan jalan.

“Memang jika masyarakat melanggar dan tetap memberikan uang akan dikenakan sanksi, namun penerapannya pada masyarakat masih memerlukan edukasi dan sosialisasi lebih lanjut,” tutup Hawianan.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved