Hasil Sidang MK Pilkada di Kalteng

Berita Populer Kalteng: Hasil Sidang MK Pilkada Kapuas, Kotim dan Mura Ditolak, Lamandau Lanjut

Berita Populer Kalteng: Hasil Sidang MK Pilkada Kapuas, Kotim dan Mura Ditolak, Lamandau Lanjut

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
Tangkapan Layar Youtube MK
SIDANG MK - Ketua MK, Suhartoyo, saat pembacakan putusan yang menyatakan menolak gugatan sengketa Pilkada Kapuas, Selasa (4/1/2025).  

Soal Dugaan Bawang Merah Ilegal dari Thailand Beredar di Kalteng, Pemprov Mengaku Belum Tahu

 

WAWANCARA - Asisten Ekbang Setda Kalteng, Sri Widanarni mengaku Pemprov belum mengetahui terkait dugaan bawang merah ilegal dari Thailand yang beredar di Kalteng, Selasa (4/2/2025).
WAWANCARA - Asisten Ekbang Setda Kalteng, Sri Widanarni mengaku Pemprov belum mengetahui terkait dugaan bawang merah ilegal dari Thailand yang beredar di Kalteng, Selasa (4/2/2025).(Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalteng belum mengetahui soal dugaan bawang merah ilegal yang masuk dari Thailand.  Hal itu disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng, Sri Windanarni. 

"Saya juga baru mendengar tentang informasi itu," kata Sri di sela-sela rapat koordinasi pengendalian inflasi di Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (4/2/2025). 

Meski begitu, Sri menegaskan, Pemprov Kalteng akan membahas solusi jika bawang merah asal Thailand benar-benar beredar di Bumi Tambun Bungai. 

Beredarnya bawang merah ilegal dari Thailand itu berpotensi membuat harga bahan pokok tidak stabil. Untuk itu, Pemprov Kalteng, kata Sri, akan berupaya mencari informasi lebih lanjut terkait informasi tersebut. 

"Kami akan memastikan masyarakat bisa mendapatkan bahan pokok dengan mudah, tentunya dengan harga murah. Tapi sampai saat ini belum ada dibahas soal informasi itu (bawang merah)," ucap Sri. 


Baca Selengkapnya

Cegah Praktik Pungli, Pemprov Kalteng Tingkatkan Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah

 

PERIZINAN - Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kalteng Sri Widanarni saat menghadiri penandatanganan nota kesepahaman penyelenggaraan perizinan di daerah secara virtual dari Ruang Rapat Bajakah, Lt II Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (4/2/20205). Penandatanganan nota kesepahaman diharapkan menjadi upaya mencegah praktik pungli di Kalteng.
PERIZINAN - Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kalteng Sri Widanarni saat menghadiri penandatanganan nota kesepahaman penyelenggaraan perizinan di daerah secara virtual dari Ruang Rapat Bajakah, Lt II Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (4/2/20205). Penandatanganan nota kesepahaman diharapkan menjadi upaya mencegah praktik pungli di Kalteng.(Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Sebagai upaya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang penyelenggaraan perizinan di daerah, Jaksa Agung Republik Indonesia melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman dengan sejumlah lembaga, termasuk Pemprov Kalteng. 

Penandatanganan nota kesepahaman ini juga diikuti Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BAPPISUS). 

Dalam sambutannya, Jaksa Agung, ST Burhanuddin menegaskan, perizinan merupakan instrumen vital dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

“Perizinan bukan hanya soal memberikan kepastian hukum dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam meminimalisir praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujarnya. 

Pada praktiknya, kata Burhanuddin, penyelenggaraan perizinan di tingkat daerah masih dihadapkan pada berbagai permasalahan, seperti tumpang tindih peraturan dan proses yang berbelit. 


Baca Selengkapnya

BREAKING NEWS - Sengketa Pilkada Lamandau Kalteng, Hakim MK Sebut Lanjut ke Pembuktian

 

SIDANG MK - Satu di antara majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief menyatakan, sengketa Pilkada Lamandau dengan perkara nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 lanjut ke pembuktian, Selasa (4/2/2025).  
SIDANG MK - Satu di antara majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief menyatakan, sengketa Pilkada Lamandau dengan perkara nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 lanjut ke pembuktian, Selasa (4/2/2025).  (Tangkapan Layar Youtube MK)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Sidang sengketa Pilkada Kabupaten Lamandau bakal berlanjut ke sidang pembuktian. 

Artinya, putusan dismisal sengketa Pilkada Lamandau belum dibacakan. 

Hal itu terungkap berdasarkan pernyataan satu di antara majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, di ruang sidang MK, Selasa (4/2/2025). 

Arief Hidayat menyebut, ada tujuh perkara yang belum diputus atau ditetapkan termasuk sengketa Pilkada Lamandau dengan perkara nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025. 

Tujuh perkara tersebut akan dilanjutkan dalam sidang pembuktian. 


Baca Selengkapnya

Tegakkan Hukum Agraria dan Berantas Mafia Tanah, BPN dan Kejati Kalteng Jalin Kerja Sama

 

BERANTAS MAFIA TANAH - BPN dan Kejari Kalteng jalin kerjasama untuk mencegah kejahatan bidang agraria serta memberantas mafia tanah, Selasa (4/1/2025).
BERANTAS MAFIA TANAH - BPN dan Kejari Kalteng jalin kerjasama untuk mencegah kejahatan bidang agraria serta memberantas mafia tanah, Selasa (4/1/2025).(Kejati Kalteng untuk TribunKalteng.com)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah atau Kejati Kalteng, di Aula Kejati Kalteng, Selasa (4/2/2025). 

Kerja sama ini melibatkan seluruh Kantor Pertanahan dan Kejaksaan Negeri tingkat kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah. 

Perjanjian kerjasama ini bertujuan mengoptimalkan koordinasi dan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum di bidang agraria/pertanahan, pelacakan dan pemulihan aset negara di dalam negeri maupun diluar negeri. 

Selain itu, kerjasama ini juga dilakukan untuk pengamanan pembangunan strategis di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, pemberian bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. 

Baca juga: Kasus Mafia Tanah Jadi Atensi Tim Satgas Polda Kalteng, Korban di Palangkaraya Capai 1.598 Orang


Baca Selengkapnya

Pembacaan Putusan Sengketa Pilkada Murung Raya, Hakim Nyatakan Permohonan Pemohon Tidak Jelas

 

SIDANG MAHKAMAH KONSTITUSI - Foto ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Selasa (4/2/2025). Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk sengketa Pilkada di Murung Raya, Selasa (4/1/2025).  Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo.
SIDANG MAHKAMAH KONSTITUSI - Foto ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Selasa (4/2/2025). Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk sengketa Pilkada di Murung Raya, Selasa (4/1/2025).  Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo.(Tribunnews.com/Gita Irawan)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk sengketa Pilkada di Murung Raya, Selasa (4/1/2025). 

Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo.

Mahkamah menyatakan sengketa Pilkada Murung Raya dengan nomor perkara 01/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak jelas atau kabur (obscuur libel). 

"Mahkamah berpendapat permohonan pemohon dalam perkara nomor 01/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat formil permohonan," ujar Suhartoyo. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Sengketa Pilkada Lamandau Kalteng, Hakim MK Sebut Lanjut ke Pembuktian


Baca Selengkapnya

Hasil Sidang MK Pilkada Kotim Kalteng, Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Sanidin-Siyono

 

DEBAT PUBLIK - Foto dokumen tiga pasangan calon dalam acara debat publik 2024 Pilkada Kotim, Sabtu (26/10/2024) malam. Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan hasil sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Selasa (4/2/2025) malam.
DEBAT PUBLIK - Foto dokumen tiga pasangan calon dalam acara debat publik 2024 Pilkada Kotim, Sabtu (26/10/2024) malam. Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan hasil sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Selasa (4/2/2025) malam.(TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN)

 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan hasil sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Selasa (4/2/2025) malam.

Putusan dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo yang menyatakan sengketa Pilkada Kotim dengan nomor 166/PHPU.BUP-XII/2025, permohonan pemohon tidak dapat diterima.

“Berdasarkan amar putusan mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon. Dalam pokok permohonan, permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tuturnya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Sengketa Pilkada Lamandau Kalteng, Hakim MK Sebut Lanjut ke Pembuktian

Baca juga: Pembacaan Putusan Sengketa Pilkada Murung Raya, Hakim Nyatakan Permohonan Pemohon Tidak Jelas


Baca Selengkapnya

Hasil Sidang MK Pilkada Kapuas, Hakim Tolak Gugatan Erlin-Yadi

 

SIDANG MK - Ketua MK, Suhartoyo, saat pembacakan putusan yang menyatakan menolak gugatan sengketa Pilkada Kapuas, Selasa (4/1/2025). 
SIDANG MK - Ketua MK, Suhartoyo, saat pembacakan putusan yang menyatakan menolak gugatan sengketa Pilkada Kapuas, Selasa (4/1/2025). (Tangkapan Layar Youtube MK)

 

TRIBUNKALTENG.COM - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilakda Kabupaten Kapuas. 

Putusan itu sesuai dengan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang MK, Selasa (4/1/2025) malam. 

"Dalam pokok permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo. 

Baca juga: Hasil Sidang MK Pilkada Kotim Kalteng, Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Sanidin-Siyono

Baca juga: Pembacaan Putusan Sengketa Pilkada Murung Raya, Hakim Nyatakan Permohonan Pemohon Tidak Jelas


Baca Selengkapnya

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved