Berita Kotim

Kata Irawati Wakili Bupati Kotawaringin Timur, Soal Pentingnya Penggunaan Dana Desa

Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Irawati hadiri musawarah rencana pembangunan (Musrembang) rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kotim .

Penulis: Pangkan B | Editor: Nia Kurniawan
tribunkalteng.com/pangkan
Pemkab Kotim menggelar kegiatan Musrembang RKPD 2025 di Kecamatan Kota Besi, Kamis (23/1/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Irawati hadiri musawarah rencana pembangunan (Musrembang) rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kotim di Kecamatan untuk menyusun rancangan awal RKPD 2026.

“Saya katakan forum ini merupakan media komunikasi yang tepat untuk kita bersama-sama mendiskusikan dan bertukar pikiran dalam merumuskan rencana pembangunan daerah satu tahun kedepan,” jelasnya.

Pada 2025 merupakan tahun kempat perjalanan Bupati, Halikinnor bersama dengan Wakil Bupati dalam memimpin daerah Kotawaringin Timur.

“Banyak yang telah kita lalui bersama untuk mencapai pembangunan yang kita harapkan, khsusunya dalam mewujudkan Kabupaten Kotawaringin Timur yang mandiri, maju dan sejahtera,” ujar Irawati.

Baca juga: Warga Sungai Mentawa Sampit Akui Tak Takut Buaya Muara Muncul, Kai Jamiat: Tak Was-was Biasa Saja

Dirinya mengatakan pembangunan tidak akan berjalan sesuai dengan harapan tanpa dukungan dan kebersamaan seluruh pemangku kepentingan yang ada. 

Pemkab Kotim berharap kepedulian perusahaan terhadap desa-desa dan kelurahan di sekitar lokasi kerjanya.

“Kepedulian tersebut bisa dengan cara membantu pembangunan jalan, pendidikan, kesehatan, air bersih, dan peningkatan sumber daya manusia dalam rangka mempersiapkan masa depan masyarakat yang lebih baik,” terang Irawati.

Dirinya pun mengingatkan kembali berdasar Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2024 tentang pengalokasian dana desa setiap desa, penggunaan, dan penyaluran dana desa tahun anggaran 2025.

Serta Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2025. 

“Fokus penggunaan dana desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan dana desa paling tinggi 15 persen dari anggaran dana desa untuk blt desa dengan target keluarga penerima manfaat dapatmenggunakan data pemerintah sebagai acuan,” jelas Irawati.

Dirinya menambahkan dana desa juga perlu digunakan untuk penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim berupa adaptasi dampak perubahan iklim, mitigasi perubahan iklim dan pengembangan desa ramah lingkungan.

Kemudian, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk pencegahan dan penurunan stunting, penanggulangan TBC, penyakit menular dan tidak menular, serta masalah kesehatan jiwa.

“Saya juga meminta dana desa digunakan untuk dukungan program ketahanan pangan minimal dialokasikan 20 persen, yang digunakan untuk ketersediaan panga, keterjangkauan pangan, dan pemanfaatan pangan di desa,” ujar Irawati.

Wakil Bupati menambahkan pengembangan potensi dan keunggulan desa sesuai karakteristik desa, misalnya desa wisata, desa devisa, desa agroekonomi dan lainnya.

Kemudian pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital, serta pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal.

Serta sektor prioritas lainnya di desa meliputi bantuan permodalan bum desa atau kegiatan lain sesuai dengan kebijakan nasional.

“fokus penggunaan dana desa ini wajib dialokasikan pemerintah desa dalam APB Desa pada 2025 dan sesuai dengan kewenangan desa,” tutup Irawati.

(Tribunkalteng.com/Pangkan)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved