Pilkada Kalteng 2024

Sidang MK Sengketa Pilkada Murung Raya, Termohon Sebut Permohonan Nuryakin-Doni Tak Jelas

Pada sidang di MK untuk Pilkada Murung Raya kuasa hukum termohon sebut pemohon atas paslon urut 2 Nuryakin-Doni dianggap tak jelas dalil-dalil

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE MK RI
Kuasa hukum Termohon, Ridhotul Hairi saat menyampaikan jawaban atas dalil-dalil Pemohon dalam sidang sengketa Pilkada Murung Raya, Rabu (22/1/2025). 

Rudjito menyampaikan, menurut Termohon, dalam pokok perkaranya, Pemohon tidak memahami tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggara pemilu. 

"Permohonan bukanlah perselisihan penetapan suara yang signifikan dan dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih," ujar Rudjito. 

Rudjito juga menegaskan bahwa Pemohon tidak memahami apa yang dimaksud pelanggaran tersruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Baca juga: Sidang Pemeriksaan PHP Kepala Daerah Katingan di MK, Pihak Terkait dan Termohon Jawab Dalil Pemohon

"Saksi Pemohon di TPS juga tidak melaporkan adanya pelanggaran," tegasnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved