Pilkada Kalteng 2024
Sidang MK Sengketa Pilkada Murung Raya, Termohon Sebut Permohonan Nuryakin-Doni Tak Jelas
Pada sidang di MK untuk Pilkada Murung Raya kuasa hukum termohon sebut pemohon atas paslon urut 2 Nuryakin-Doni dianggap tak jelas dalil-dalil
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE MK RI
Kuasa hukum Termohon, Ridhotul Hairi saat menyampaikan jawaban atas dalil-dalil Pemohon dalam sidang sengketa Pilkada Murung Raya, Rabu (22/1/2025).
Rudjito menyampaikan, menurut Termohon, dalam pokok perkaranya, Pemohon tidak memahami tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggara pemilu.
"Permohonan bukanlah perselisihan penetapan suara yang signifikan dan dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih," ujar Rudjito.
Rudjito juga menegaskan bahwa Pemohon tidak memahami apa yang dimaksud pelanggaran tersruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Baca juga: Sidang Pemeriksaan PHP Kepala Daerah Katingan di MK, Pihak Terkait dan Termohon Jawab Dalil Pemohon
"Saksi Pemohon di TPS juga tidak melaporkan adanya pelanggaran," tegasnya.
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Pilkada Kalteng 2024
Daftar Pasangan Asal Kalteng, Kumpulan Ucapan Selamat Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
DPRD Kotim Terima Hasil Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Kotawaringin Timur |
![]() |
---|
Halikinnor-Irawati Hadiri Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Terpilih Pasca Putusan MK |
![]() |
---|
KPU Kotim Tetapkan Halikinnor-Irawati Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotim Terpilih |
![]() |
---|
Komentar Bawaslu Perihal MK Tolak Gugatan Palson Rojikin-Vina di Pilwalkot Palangka Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.