Pilkada Kalteng 2024

Sidang MK Sengketa Pilkada Murung Raya, Termohon Sebut Permohonan Nuryakin-Doni Tak Jelas

Pada sidang di MK untuk Pilkada Murung Raya kuasa hukum termohon sebut pemohon atas paslon urut 2 Nuryakin-Doni dianggap tak jelas dalil-dalil

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE MK RI
Kuasa hukum Termohon, Ridhotul Hairi saat menyampaikan jawaban atas dalil-dalil Pemohon dalam sidang sengketa Pilkada Murung Raya, Rabu (22/1/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Sidang perselisihan asil pemilu (PHP) Kepala Daerah Murung Raya, atau sengketa Pilkda kembali dilaksanakan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang ini termohon menyebut permohonan pemohon tidak jelas. 

Sidang perkara dengan nomor 01/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini berlangsung di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta, Rabu (22/1/2025). 

Sengketa Pilkada Murung Raya ini diajukan oleh paslon nomor urut 2 Nuryakin-Doni atau sebagai pemohon. 

Pada sidang panel 1 yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo ini, KPU Murung Raya selaku Termohon menyampaikan jawaban dari dalil-dalil yang disampaikan Pemohon. 

"Menurut Termohon, permohonan pemohon tidak jelas," kata kuasa hukum Termohon, Ridhotul Hairi. 

Menurut Hairi, Termohon menilai Pemohon tidak cermat data terkait dengan jumlah penduduk Kabupaten Murung Raya

Di dalam permohonannya, pemohon menguraikan, penduduk di Murung Raya berjumlah 85.265 jiwa. Sedangkan Hairi menyebut, faktanya jumlah tersebut merupakan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

"Jumlah penduduk yang sebenarnya adalah 120.824 jiwa," ungkap Hairi. 

Selain itu, Termohon juga menilai bahwa dalil petitum Pemohon tidak jelas. Pasalnya, kata Hairi, Pemohon membuat dua tabel yang mana satu di antara tabel sama dengan versi Termohon sedangkan tabel kedua pasangan Nuryakin-Doni unggul di Pilbup Murung Raya

Kemudian, Hairi melanjutkan, perhitungan yang disampaikan Pemohon tidak jelas. Termohon juga mempertanyakan hasil perhitungan Pemohon. 

"Pemohon juga tidak menguraikan kemana hilangnya suara pemilih yang memberikan suara kepada terkait dan perubahan data jumlah pemilih dan perubahan surat suara yang digunakan pun tidak mampu diuraikan oleh Pemohon," ujar Hairi. 

Dalil-dalil lain yang disampaikan Pemohon dalam perkara sengketa Pilbup Murung Raya juga dinilai tidak sah. Seperti permintaan PSU di 20 TPS dan pembatalan keterapan Termohon terkait hasil Pilkada. 

"Berdasarkan uraian di atas permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur, sehingga beralasan bagi Mahkamah bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima," tegas Hairi. 

Sementara itu, pasangan nomor urut 1 Heriyu Midel Yoseph-Rahmando Muhidin selaku pihak terkait juga menyampaikan permohonan Pemohon tidak jelas. 

"Bahwa Pemohon tidak menjelaskan lebih lanjut terkait tuduhan-tuduhan di dalilkan," ucap kuasa hukum pihak terkait, Muhammad Rudjito. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved