Pilkada Kalteng 2024

Sidang MK Pilkada Kapuas 2024, Erlin-Yadi Sebut Kemenangan Wiyatno-Dodo Karena Politik Uang

Pasangan Erlin Hadi-Alberkat Yadi menyebut pasangan Wiyatno-Dodo pakai politik uang, pada sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi Pilkada Kapuas

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Ilustrasi, persidangan sengkata Pilkada Kapuas 2024 dengan pemohon Erlin-Yadi menggugat paslon Wiyatno-Dodo, Senin (13/1/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, KUALA KAPUAS - Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan sidang pendahuluan perkara hasil pemilihan (PHP) di Pilbup Kapuas 2024. Pasangan Erlin Hadi-Alberkat Yadi menyebut pasangan Wiyatno-Dodo menggunakan politik uang. 

Sengketa Pilkada dengan nomor perkara 164/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini terdaftar di MK pada Senin (9/12/2024). Lalu, perbaikan permohonan diajukan pada Rabu (11/12/2024). 

Kuasa hukum pemohon, Muthakim Alghosyaly menyampaikan kedudukan pemohon. Pada prinsipnya, pemohon meminta kepada MK agar dapat menunda atau mengenyampingkan keberlakuan Pasal 158 UU Pemilukada dalam Permohonan Pemohon atas selisih suara yang melebihi ambang batas. 

Karena, kata Muthakim, selisih tersebut terjadi atas pelanggaran-pelanggaran yang bersifat mendasar dan TSM dalam Pilbup Kapuas 2024. 

Adapun pelanggaran TSM yang dimaksud Muthakim, satu di antaranya yaitu, perolehan suara paslon 1, Wiyatno-Dodo (peraih suara terbanyak) di Kecamatan Mantangai dan Kecamatan Kapuas Barat diduga kuat berasal dari praktik politik uang. 

Kedua, KPU Kapuas selaku termohon mengurangi partisipasi pemilih karena tidak menunda pemungutan suara pada saat bencana banjir melanda Kabupaten Kapuas. Ketiga, termohon melanggar kewajiban hukumnya dengan tidak mendistribusikan 36.634 Undangan Memilih atau setara 12,4 persen dari total pemilih DPT. 

Keempat, termohon telah menetapkan pasangan nomor urut 1 sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kapuas periode 2024-2029, sebelum tahapan sengketa perselisihan hasil di MK. Dan kelima, terjadi pelanggaran lainnya yang menghilangkan kemurnian suara pemilih. 

Selanjutnya, pada pokok-pokok permohonan, Muthakim menyampaikan, praktik politik uang pasangan Wiyatno-Dodo dibuktikan dengan sejumlah peristiwa, yaitu, pemberian uang kepada pemilih sebesar Rp 100.000 disertai stiker atau kartu nama paslon 1 menjelang dan pada hari pemungutan suara guna mencoblos paslon 1. 

"Sebagaimana klarifikasi 10 saksi di bawah sumpah saat pemeriksaan di Bawaslu Kabupaten Kapuas, yang di antaranya diutarakan oleh Ketua PPS Sei Dusun dan Ketua KPPS TPS 3 Sei Dusun," kata Muthakim. 

Peristiwa lainnya, Muthakim menyebut, pemberian uang di Desa Mantangai Hulu, Kecamatan Mantangai dilakukan oleh Peniana, Tim Kampanye Resmi Paslon 1, Direktorat Juru Kampanye, Komunikasi Politik, dan Juru Bicara. 

Selain itu, lanjut Muthakim, praktik politik uang paslon 1 dikonfirmasi melalui laporan dugaan pelanggaran oleh Syahrian, Pengawas TPS 1, Desa Sei Dusun, Kecamatan Kapuas Barat. 

"Bahwa selain Syahrian, pemohon juga telah melaporkan peristiwa tersebut ke Bawaslu Kapuas. Namun, alih-alih menjatuhkan sanksi terhadap praktik politik uang. justru Bawaslu Kapuas secara eksplisit "melegitimasi" jual beli suara ini dengan tidak menindaklanjuti pelanggaran dimaksud," terangnya. 

Muthakim membeberkan, tidak hanya masyarakat umum, praktik politik uang paslon 1 juga menjalar hingga ke instansi pemerintahan dalam bentuk pendataan, ajakan, dan pemberian uang. 

"Misalnya kepada sejumlah pegawal di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kapuas," kata dia lagi. 

Pemohon juga menyertakan bukti-bukti video terkait poin-poin yang disampaikan pada pokok-pokok perkara. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum pemohon juga menunjukan bukti foto. 

Muthakim menyatakan, dengan dilanggarnya prinsip luber dan jurdil dalam Pilbup Kapuas 2024 akibat praktik politik uang serta tertutupnya ruang penegakan hukum di Bawaslu Kabupaten Kapuas. 

Maka, sangatlah layak Pemohon mengajukan problem ini ke MK, dan memohon kepada MK untuk menjatuhkan sanksi pembatalan kepada paslon 1 atau setidak-tidaknya menihilkan suara Paslon 1 di Kecamatan Kapuas Barat dan Kecamatan Mantangai. 

"Adapun dasar menihilkan suara dapat dilihat pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PHP.BUP-XIV/2016 tentang Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupataen Teluk Bintuni pada 2015," ucapnya. 

Oleh karena itu, penghitungan suara yang adil menurut Pemohon pada Kecamatan Kapuas Barat yakni pasangan Wiyatno-Dodo 0, sedangkan Erlin-Alberkat 3.131. Sedangkan di Kecamatan Mantangai Paslon 1 0, Pemohon 5.488. 

Kuasa hukum Pemohon juga menyoroti KPU Kapuas selaku termohon yang tidak menunda pemilihan karena banjir. Pihak Elrin-Alberkat menilai, termohon sengaja mengurangi partisipasi pemilih. 

Rekan Muthakim yang juga kuasa hukum pemohon, M Junaedi Lumban Gaol melanjutkan, bahwa termohon dinilai tidak profesional dan lalai, sebab tidak mendistribusikan puluhan ribu undangan memilih. 

Lebih lanjut, Junaedi menduga, termohon tidak netral dan secara sistematis memenangkan paslon 1. Dia juga menyampaikan bahwa terjadi oelanggaran lainnya yang menghilangkan kemurnian suara pemilih. 

Beruasarkan seluruh uraian yang disampaikan kuasa hukum, Pemohon memohon kepada MK untuk menjatuhkan putusan, di antaranya, mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 

Lalu, membatalkan keputusan KPU Kapuas nomor 1747 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024, yang ditetapkan pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 pukul 15.58 WIB, sepanjang untuk perolehan suara pasangan nomor urut 1 di Kecamatan Kapuas Barat dan Kecamatan Mantangai. 

Baca juga: Alfian-Agati Cabut Gugatan ke MK untuk Hasil Pilkada Kapuas 2024, Perkara Erlin-Yadi Masih Lanjut

Baca juga: Pasangan Willy-Habib Cabut Gugatan di MK, KPU Kalteng Tunggu Pelantikan Gubernur oleh Pemerintah

Kemudian, dalam petitum pemohon juga meminta agar MK memutuskan untuk menetapkan perolehan suara hasil Pilbup Kapuas 2024 dalam keputusan. KPU Kapuas Nomor 1747 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas 2024, yang ditetapkan pada Kamis 5 Desember 2024 pukul 15:58 WIB, sebagai berikut : 

H. Muhammad Wiyatno, S.P dan Dodo, S.P, jumlah suara 45.887 

Dr. H. Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim, M.M. Habib Banua dan Tommy Saputra, S.Pd, jumlah suara 8.559 

Muhammad Alfian Mawardi, S.H. dan Hj. Agati Sulle Mahyudin, jumlah suara 45.236 

Erlin Hardi, S.T. dan Alberkat Yadi, S.H, jumlah suara 47.763 

Dealdo Dwirendragraha Bahat dan H. Parij Ismeth Rinjani, S.H, jumlah suara 24.113 

Jumlah Suara Sah : 171.538 

Jumlah Suara Tidak Sah : 16.224 

Jumlah Keseluruhan Suara (Sah dan Tidak Sah) : 187.762 

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas untuk melaksanakan putusan ini," tutup Junady saat membacakan permohonan Pemohon kepada MK.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved