Gugatan ke MK Pilkada di Kalteng
Alfian-Agati Cabut Gugatan ke MK untuk Hasil Pilkada Kapuas 2024, Perkara Erlin-Yadi Masih Lanjut
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas, Muhammad Alfian Mawardi dan Agati Sulie Mahyudin mencabut gugatan ke Mahkamah Konstituasi (MK).
TRIBUNKALTENG.COM - Pasangan calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Muhammad Alfian Mawardi dan Agati Sulie Mahyudin mencabut gugatan ke Mahkamah Konstituasi (MK).
Pencabutan gugatan ke MK perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPkada) 2024 oleh Paslon nomor urut 3 itu disampaikan melalui kuasa hukum pemohon, Darul Huda Mustaqim.
Gugatan hasil Pilkada Kapuas 2024 oleh Alfian-Agati sebenarnya sudah terdapat untuk persidangan dengan nomor 186/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Pencabutan permohonan itu dilakukan dalam sidang panel 1 MK yang berlangsung, Senin (13/01/2025) pagi WIB.
Baca juga: LIVE Streaming Sidang MK PHPU Palangka Raya, Kapuas, Kotim, Lamandau, Katingan, Mura hingga Barut
Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan pendahuluan dengan tiga hakim konstitusi.
Ketiganya, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah.
"Izin yang mulai, untuk perkara 186 (186/PHPU.BUP-XXIII/2025), Kabupaten Kapuas. Pemohon melalui kuasanya, hari ini menyampaikan pencabutan permohonan yang mulai," oleh Darul Huda Mustaqim, kuasa hukum pemohon.
Meskipun demikian, masih ada satu gugatan ke MK terkait hasil Pilkada Kapuas 2024.
Gugatan itu diajukan Palson nomor urut 4, Erlin Hardi dan Alberkat Yadi.
Kasus ini telah terdaftar dengan nomor 164/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan telah dilakukan hari ini.
Diketahui, KPU Kapuas, Kalteng sebelumnya telah menuntaskan rapat pleno rekapitulasi Pilkada 2024, pada Kamis (05/12/2024) lalu.
Hasil Pilkada Kapuas 2024 dimenangkan pasangan calon (Paslon), Muhammad Wiyatno dan Dodo.
Paslon nomor urut 1 ini diusung empat partai politik (parpol), yakni PDI Perjuangan, PAN, Partai Demokrat, dan PPP.
Wiyatno-Dodo mengemas 53.367 suara.
Paslon ini unggul pada delapan kecamatan, antara lain Dadahup, Bataguh, Kapuas Timur, Kapuas Kuala, Timpah, Kapuas Tengah, Tamban Catur, dan Pasak Talawang.
Suara kedua terbanyak didapat Paslon nomor urut 4, Erlin Hardi dan Alberkat Yadi.
Paslon ini diusung tiga parpol, yakni Partai Golkar, PKS, dan PBB.
Erlin-Yadi yang mendapatkan 47.763 suara unggul di enam kecamatan.
Antara lain Selat, Kapuas Hilir, Kapuas Barat, Kapuas Murung, Mantangai, dan Kapuas Hulu.
Lalu, Paslon nomor urut 3, Muhammad Alfian Mawardi dan Agati Sulie Mahyudin di posisi ketiga.
Paslon ini diusung tiga parpol, antara lain Partai Gerindra, Partai Hanura, dan PSI.
Alfian-Agati mendapatkan 45.236 suara unggul di dua kecamatan, yakni Pulau Petak dan Basarang.
Posisi keempat ada paslon nomor urut 5, Dealdo Dwirendragraha Bahat dan Parij Ismeth Rinjani.
Paslon yang diusung Partai Nasdem ini mendapatkan 24.113 suara.
Dealdo-Ismeth unggul di satu kecamatan, yakni Mandau Talawang.
Terakhir, Paslon nomor urut 2, Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim dan Tommy Saputram yang diusung PKB.
Habib Banua-Tommy mendapatkan 8.559 suara.
Total Perolehan Suara 5 Paslon Hasil Pilkada Kapuas 2024 pada 17 Kecamatan:
1. Muhammad Wiyatno dan Dodo: 53.367 suara
2. Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim dan Tommy Saputram: 8.559 suara
3. Muhammad Alfian Mawardi dan Agati Sulie Mahyudin: 45.236 suara
4. Erlin Hardi dan Alberkat Yadi: 47.763 suara
5. Dealdo Dwirendragraha Bahat dan Parij Ismeth Rinjani: 24.113 suara
(TribunKalteng.com)
Putusan MK Sengketa Pilkada Batara Kalteng Dibacakan Rabu, Tahan Diri Ujian Kedewasaan |
![]() |
---|
Jadwal Hasil Sidang MK Gugatan Pilkada Kapuas, Palangka Raya, Kotim, Barsel, Barut hingga Mura |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Hasil Pilkada Kota Palangka Raya, KPU Bantah Tuduhan Rojikin-Vina |
![]() |
---|
Sidang MK Gugatan Hasil Pilkada 8 Daerah di Kalteng Digelar Bersamaan, Cek Jadwalnya |
![]() |
---|
KPU Barito Utara Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Pilkada Paslon 02 Akhmad Gunadi dan Sastra Jaya Ke MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.