Gugatan ke MK Pilkada di Kalteng

Sidang MK Gugatan Hasil Pilkada 8 Daerah di Kalteng Digelar Bersamaan, Cek Jadwalnya 

8 gugatan Pilkada Kalteng bakal berlangsung di hari yang sama termasuk gugatan dari Nuryakin-Doni paslon nomor urut 2 Pilbup Murung Raya. 

|
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
Laman Resmi MK
Ilustrasi - Hakim Mahkamah Konstitusi sedang sidang. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Besok atau Senin (13/1/2025) Mahkamah Konstitusi (MK) bakal melaksanakan sidang Perkara Perselisihan Hasil (PHP) Pilkada di Kalimantan Tengah atau Kalteng. 

Dilansir dari situs resmi www.mkri.id, 8 gugatan Pilkada Kalteng bakal berlangsung di hari yang sama termasuk gugatan dari Nuryakin-Doni paslon nomor urut 2 Pilbup Murung Raya. 

"Kami siap memberikan keterangan, berkas-berkas bukti dan saksi sudah kami siapkan," kata Nuryakin, Minggu (12/1/2025). 

Baca juga: 6 Paslon Ditetapkan Jadi Pemenang Pilkada Kalteng, 8 Gugatan Menanti Putusan MK

Mantan Sekda Kalteng ini menyebut, gugatan tersebut atas dasar dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM). 

Selain di Murung Raya, 7 gugatan Pilkada lainnya meliputi Kapuas, Barito Selatan, Barito Utara, Katingan, Lamandau, Kota Palangka Raya, dan Kotawaringin Timur. 

Sebelumnya, sidang PHP untuk Pilgub Kalteng sudah lebih dulu berjalan pada Kamis (9/1/2025). 

Gugatan tersebut diajukan oleh paslon nomor urut 1 Pilgub Kalteng, Willy M Yoseph-Habib Ismail bin Yahya. 

Namun, Willy memutuskan untuk menarik gugatan di hari pelaksanaan sidang. 

Sementara itu, Ketua KPU Kalteng, Sastriadi mengatakan, sesuai regulasi, tahapan Pilkada Kalteng berikutnya adalah penetapan paslon terpilih. 

"Penetapan paslon terpilih akan dilaksanakan oleh KPU Kalteng setelah putusan MK diterbitkan," terangnya. 

Setelah penetapan paslon terpilih, KPU Provinsi akan menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan paslon terpilih kepada DPRD provinsi. 

Sedangkan KPU kabupaten/kota menyampaikan hal serupa kepada DPRD kabupaten kota 

Lebih lanjut, Sastriadi menambahkan, untuk pelaksanaan atau waktu pelantikan menjadi domain pemerintah pusat atau pemerintah daerah. 

Dia membeberkan, saat ini ada enam KPU kabupen/kota di Kalteng yang telah menetapkan paslon terpilih, di antaranya, Sukamara, Kotawaringin Barat, Seruyan, Gunung Mas, Pulang Pisau, dan Barito Timur. 

"Sedangkan untuk 1 kota dan 7 kabupaten lainnya akan dilaksanakan penetapan paslon terpilih setelah putusan MK," tukas Sastriadi.

Berikut jadwal sidang MK perkara PHPU Pilkada 8 daerah di Kalteng mulai Senin (13/01/2025) pukul 08.00 WIB:

1. Pilkada Murung Raya: 01/PHPU.BUP-XXIII/2025

- Pemohon: Nuryakin dan Doni

- Kuasa hukum: FIDELIS HAREFA, MATHIAS U. DEHEN, EDI ROSANDI, RUSNAWATI, MT. FIRDAUS, KAMARUDDIN

2. Pilkada Barito Utara: 28/PHPU.BUP-XXIII/2025

- Pemohon: Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya    

- Kuasa hukum: Roby Cahyadi, SH, MIKom, CMLC

3. Pilkada Kota Palangka Raya: 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025

- Pemohon: Rojikinnor dan Vina Panduwinata

- Kuasa hukum: -

4. Pilkada Kapuas: 164/PHPU.BUP-XXIII/2025

- Pemohon: Erlin Hardi dan Alberkat Yadi    
- Kuasa Hukum: Denny Indrayana, Musthakim Algozaly, Tareq Muhammad Aziz Elven

5. Pilkada Kapuas: 186/PHPU.BUP-XXIII/2025

- Pemohon: Muhammad Alfian Mawardi dan Agati Sulie Mahyudin

- Kuasa hukum: Robby Akbar

6. Pilkada Lamandau: 96/PHPU.BUP-XXIII/2025

- Pemohon: Hendra Lesmana dan Budiman    

- Kuasa hukum: ABDUL HAFID

7. Pilkada Katingan: 130/PHPU.BUP-XXIII/2025

- Pemohon: Sakariyas dan Endang Susilawatie

- Kuasa hukum: -

8. Pilkada Barito Selatan: 273/PHPU.BUP-XXIII/2025

- Pemohon: Juana dan Tini Rusdihatie

- Kuasa hukum: Muhammad Rizky Hidayat

9. Pilkada Kotawaringin Timur: 166/PHPU.BUP-XXIII/2025

- Pemohon: Sanidin dan Siyono    

- Kuasa hukum: Sutra Dewi, M. Maulana Bungaran, Munathsir Mustaman

Berikut link streaming sidang MK perkara PHPU Pilkada di Kalteng:

LINK 

(TribunKalteng.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved