Willy Habib Cabut Gugatan ke MK

Berita Populer Kalteng: Willy-Habib Cabut Gugatan ke MK hingga Temuan Penyakit Mulut dan Kuku Sapi

Berita Populer Kalteng: Willy-Habib Cabut Gugatan ke MK hingga Temuan Penyakit Mulut dan Kuku Sapi

Editor: Haryanto
Youtube MK
Sidang MK terkait Pilkada Kalteng, Kamis (09/01/2024) pagi WIB. 

BREAKING NEWS: Willy-Habib Cabut Gugatan ke MK, Menunggu Penetapan Agustiar-Edy Paslon Terpilih

 

Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail Bin Yahya mencabut gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail Bin Yahya mencabut gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).(Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi)

 

TRIBUNKALTENG.COM - Pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail Bin Yahya tiba-tiba mencabut gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepastian pencabutan gugatan itu terungkap dalam sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilgub Kalimantan Tengah 2024 dengan nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Sidang di MK berlangsung hari ini, Kamis (09/01/2024).

Gugatan dicabut karena adanya pencabutan surat kuasa, terhadap Rahmadi G Lentam dkk.

Terkait hal itu ditanyakan langsung Hakim MK, Arief Hidayat dalam siding kepada Rahmadi G Lentam.


Baca Selengkapnya

Willy-Habib Cabut Gugatan, Pengamat Politik UPR : Drama Pilkada Sudah Berakhir

 

Pengamat politik dari UPR, Ricky Zulfauzan.
Pengamat politik dari UPR, Ricky Zulfauzan.(TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Pasangan calon nomor urut 1 Pilgub Kalteng, Willy M Yoseph-Habib Ismail resmi mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi. Hal ini dinilai mengakhiri drama Pilkada di Kalteng. 

Pencabutan gugatan paslon nomor urut 1 tersebut disampaikan langsung oleh Willy saat sidang perdana MK, di Jakarta, Kamis (9/1/2025). 

"Betul yang mulia, dan kami tugaskan kuasa hukum untuk menyampaikan pencabutan, penarikan kuasa, dan juga penarikan perkara," kata Willy yang hadir via zoom meeting. 

Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat, menyatakan pencabutan perkara nomor 629/PHPU.GUB-XXIII/2025 tersebut dianggap sah. 

Menanggapi pencabutan gugatan paslon nomor urut 1 ini, Pengamat Politik sekaligus dosen Universitas Palangka Raya (UPR), Ricky Zulfauzan mengatakan, secara teoritis, dengan paslon menarik surat kuasa untuk kuasa hukumnya dan meminta membatalkan gugatan, otomatis gugatan tersebut tidak memenuhi syarat dan batal. 


Baca Selengkapnya

Pasangan Willy-Habib Cabut Gugatan di MK, KPU Kalteng Tunggu Pelantikan Gubernur oleh Pemerintah

 

Sidang MK terkait Pilkada Kalteng, Kamis (09/01/2024) pagi WIB.
Sidang MK terkait Pilkada Kalteng, Kamis (09/01/2024) pagi WIB.(Youtube MK)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Koordinator Divisi Teknis KPU Kalteng, Dwi Swasono, membenarkan atas pencabutan gugatan Paslon 01 Willy M Yoseph-Habib Ismail Bin Yahya. 

Merespon pencabutan gugatan tersebut, Dwi Swasono menyatakan apresiasi atas pencabutan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) Gubernur Kalteng, di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ya, langkah tersebut dinilai sangat positif dan berkontribusi besar terhadap kondusifitas politik dan pembangunan di wilayah Kalimantan Tengah.
 
Dwi Swasono menyampaikan, rasa terima kasih atas keputusan Willy-Habib untuk mencabut gugatannya.

Menurutnya, keputusan ini menunjukkan komitmen pasangan calon tersebut terhadap stabilitas politik daerah dan mempercepat proses penetapan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng hasil Pemilu 2024.
 
"Dengan pencabutan gugatan ini, proses penetapan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng dapat segera dilakukan," kata Dwi Swasono, Kamis (9/1/2025). 

KPU Kalteng kini tinggal menunggu keputusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dismisal gugatan tersebut.  


Baca Selengkapnya

1 Kasus PMK Sapi Palangkaraya, Dinas TPHP Kalteng Masih Pastikan Masih Aman Terkendali dari Wabah

 

Wilayah Kalteng terutama Palangka Raya  masih aman dan terkendali atas wabah PMK sapi, hanya ada 1 kasus ditemukan dan segera ditangani.
Wilayah Kalteng terutama Palangka Raya masih aman dan terkendali atas wabah PMK sapi, hanya ada 1 kasus ditemukan dan segera ditangani.(Tribunkalteng.com/Rizky Akbar)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang kembali merebak di Jawa Tengah, menjadi perhatian serius oleh semua pihak, tak terkecuali pemerintah.

Meski begitu, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Kalimantan Tengah, minta masyarakat di Palangka Raya untuk tetap tenang menaggapi kejadian ini.

Kepala Dinas TPHP Kalteng, Sunarti melalui Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nina Ariani menyampaikan, bahwa hingga saat ini wilayah Kalteng masih aman dan terkendali atas wabah tersebut, Kamis (9/1/2025).

"Setelah rapat koordinasi PMK kemarin, kami telah menyampaikan surat kewaspadaan dari Kementerian Pertanian kepada kabupaten atau kota agar siap jika wabah ini masuk ke daerah kita," ujar Nina Ariani saat diwawancarai oleh Tribunkalteng.com, Kamis (9/1/2025).

Nina menjelaskan, bahwa setelah dilakukan penelusuran, ada satu kasus sapi di Palangka Raya yang terindikasi PMK.


Baca Selengkapnya

6 Paslon Ditetapkan Jadi Pemenang Pilkada Kalteng, 8 Gugatan Menanti Putusan MK

 

Pilwalkot Palangkaraya pun tak luput dari gugatan paslon Rojikinor-Vina ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pilwalkot Palangkaraya pun tak luput dari gugatan paslon Rojikinor-Vina ke Mahkamah Konstitusi (MK).(TRIBUNKALTENG.COM/HERMAN ANTONI SAPUTRA)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Sebanyak enam pasangan calon (paslon) kepala daerah di enam kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ditetapkan sebagai pemenang kepala daerah terpilih pada hari ini, Kamis (9/1/2025). 

Sementara delapan paslon sisanya masih harus menunggu keputusan sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pada hari ini (Kamis), enam KPU kabupaten/kota telah menetapkan pasangan calon pemenang Pilkada berdasarkan hasil rekapitulasi suara," kata Ketua KPU Kalteng, Sastriadi. 

Berdasarkan data yang diberikan oleh KPU Kalteng, enam paslon yang telah ditetapkan sebagai pemenang berasal dari berbagai daerah, yaitu Kabupaten Sukamara, Kotawaringin Barat, Seruyan, Gunung Mas, Barito Timur, dan Pulang Pisau.

"Di enam kabupaten itu sudah melakukan penetapan kepala daerah terpilih karena tidak ada perselisihan hasil pemilu," ujarnya. 


Baca Selengkapnya

Cetak Sawah dan Swasembada Jagung di Kalteng Berpotensi Mengulang Kegagalan Lama

 

Para petani yang sedang menanam padi sawah di Blok B2, Desa Sumber Agung, Kecamatan Dadahup, Kapuas, Kalteng (22/11/2024) lalu. Pemerintah kembali berencana melakukan proyek ketahanan pangan skala luas di 2025.
Para petani yang sedang menanam padi sawah di Blok B2, Desa Sumber Agung, Kecamatan Dadahup, Kapuas, Kalteng (22/11/2024) lalu. Pemerintah kembali berencana melakukan proyek ketahanan pangan skala luas di 2025.(Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Pemerintah kembali memilih Kalimantan Tengah untuk lokasi program ketahanan pangan yakni cetak sawah dan swasembada jagung. Program serupa juga pernah dilakukan namun berujung kegagalan. 

Dirjen Prasarana dan Sarana, Andi Nur Alamsyah mengatakan, pemerintah akan membuka lahan seluas 100 ribu hektare untuk program cetak sawah di Kalteng hingga pertengahan tahun 2025. 

"Mudahan-mudahan 100 ribu hektare ini bisa kita buka sampai pertengahan tahun nanti," ujar Andi saat menyampaikan paparannya dalam rapat koordinasi Program cetak sawah dan swasembada jagung 2025 Provinsi Kalteng di Aula Jaya Tingang Lantai II, Selasa (7/1/2025). 

Dalam paparannya, Andi juga menyebutkan, pemerintah menargetkan produksi jagung pipilan kering kadar air 14 persen (JPK-KA14 persen) tahun 2025 sebanyak 20,68 ton. Angka tersebut cukup untuk mencapai swasembada jagung. 

Untuk mencapai target tersebut pemerintah menggunakan lahan reguler atau eksisting seluas 2,89 juta hektare dengan target produksi 16,68 juta ton JPK-KA 14 persen. 


Baca Selengkapnya

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved