Capaian Kejati Kalteng 2024: Penembakan Bangkal, 8 TPPO, Kembalikan Uang Negara Rp 800 Juta

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah ((Kejati Kalteng) menangani berbagai perkara sepanjang Tahun 2024.

|
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
Kejati Kalteng sampaikan sejumlah capaian sepanjang tahun 2024, Selasa (24/12/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah ((Kejati Kalteng) menangani berbagai perkara sepanjang Tahun 2024.

Mulai dari kasus penembakan Bangkal, 8 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hingga mengembalikan uang negara lebih dari Rp 800 juta lebih. 

Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalteng, menangani sejumlah perkara sepanjang tahun 2024. Penanganan tersebut terdiri dari 384 perkara dari target sebanyak 400 perkara atau sebesar 96 persen. 

Perkara penting yang menarik perhatian masyarakat di wilayah hukum Kejati Kalteng di antaranya, TPPO sebanyak 8 perkara, Judi Online (Judol) sebanyak 7 perkara, serta perkara Pemilu sebanyak 4 perkara. 

Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi KONI Kotim Ahyar Divonis Dua Tahun, JPU Kejati Kalteng Ajukan Banding 

Kejati Kalteng juga menangani perkara penembakan Bangkal, Seruyan dengan terdakwa atas nama Anang Tri Wahyu Widodo atau Iptu ATW. Dia kemudian dihukum 10 bulan penjara. 

Selain itu, Kejati Kalteng juga menangani perkara penyalahgunaan narkotika seberat 33,6 kilogram dengan terdakwa Humaidi alias Umai dan Yuliansyah atau Juli. Keduanya divonis penjara seumur hidup. 

Dalam kasus korupsi, Kejati Kalteng juga menangani sejumlah kasus dan menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp. 811.724.500 atau Rp 811 juta lebih, yang dititipkan melalui  RPL Kejati Kalteng

Adapun rincian kasus korupsi yang ditangani Kejati Kalteng di antaranya, tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana Bawaslu Seruyan Tahun Anggaran 2023 dan 2024. 

Lalu, tindak pidana korupsi dalam denyimpangan dan penyalahgunaan Dana hibah kepada KONI Kotim yang bersumber dari APBD 2021-2023. 

Kejati Kalteng, juga mengungkap tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Barito Selatan tahun anggaran 2020-2021. 

Dan terbaru, kasus yang menyeret nama mantan Bupati Kobar dua periode, Ujang Iskandar, yakni pidana korupsi dalam penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemkab Kobar kepada Perusda Agrotama Mandiri bekerjasama dengan PT Aleta Danamas dalam penjualan tiket pesawat tahun 2009. 

Secara keseluruhan, Kejaksaan Negeri se Kalteng menyelamatkan keuangan negara hingga Rp 2,758 miliar atau Rp 2.758.022.138. 

Kajati Kalteng, Undang Mugopal menyampaikan, selain dari Pidsus dan Pidum, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) juga memberikan kontribusi dengan menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp 61 miliar. 

"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, baik secara preventif maupun represif,” ujarnya saat konferensi pers capaian Kejati Kalteng, Selasa (24/12/2024). 

Kemudian, lanjut Undang, Bidang lain seperti Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, juga turut berperan atas capaian Kejati Kalteng di 2024. 

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat dengan melaksanakan tugas secara profesional demi mewujudkan pemerintahan yang bersih,” tutupnya.  

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved