Berita Palangka Raya

Selama Tahun 2024 BNNP Kalteng Ungkap 12 Kasus, Brigjen Pol Joko Setiono: Sinergitas

Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah atau BNNP Kalteng berhasil mengungkap 12 kasus peredaran narkoba di Bumi Tambun Bungai. 

|
tribunkalteng/herman
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Joko Setiono didampingi Kabid Berantas Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid saat menunjukan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba, Senin (23/12/2024).  

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah atau BNNP Kalteng berhasil mengungkap 12 kasus peredaran narkoba di Bumi Tambun Bungai

Data ini dihimpun BNNP Kalteng dari 1 Januari hingga 23 Desember 2024.

Dari 12 kasus tersebut, BNNP Kalteng menetapkan 23 tersangka. 

Baca juga: Upaya BNNP Kalteng Tingkatkan P4GN Tahun 2025, Brigjen Pol Joko Setiono: Rp 10 Milyar 

Baca juga: Bongkar Lalulintas Sabu dari Pontianak Kalbar ke Sampit Kotim, BNNP Kalteng: Razia THM

Pengungkapan kasus ini, merupakan kerja sama dengan Polda Kalteng, Kemenkumham, Bea Cukai Palangka Raya, Angkasa Pura Bandara Cilik Riwut Palangka Raya dan Pelindo Sampit.

Adapun barang bukti berupa 1,215,61 gram sabu, 848,79 gram ganja, 2 butir ekstasi, 5 unit roda dua, 4 unit roda empat, 22 handphone dan yang tunai sebanyak Rp28 juta berhasil diamankan. 

Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono mengungkap dari 12 Laporan Kasus Narkotika yang berhasil diungkap, tujuh diantaranya merupakan jaringan peredaran narkotika antar provinsi. 

Dikatakan Joko Setiono, BNNP Kalteng bersama BNN RI juga berhasil menangkap dua orang daftar pencarian orang (DPO). 

Diantaranya, DPO Kasus Narkotika Kampung Puntun Salihin alias Saleh dan DPO dari Sampit, Achmadi. 

Untuk terpidana Salihin, saat ini sudah dilimpahkan ke Lapas Nusa Kambangan dan dalam proses penyidikan tindak pidana pencucian uang oleh Direktorat TPPU BNN RI. 

"Keberhasilan pengungkapan tersebut tidak lepas dari peran berbagai pihak dan stakeholder terkait untuk dapat menanggulangi bahaya tersebut," kata Joko Setiono, Senin (23/12/2024). 

Menurut Joko Setiono, BNNP Kalteng tidak dapat bekerja sendiri dalam menuntaskan permasalahan narkotika.

Untuk itu dirinya berharap perlu adanya strategi kolaborasi serta partisipasi dari masyarakat. 

"Kami juga telah melakukan berbagai upaya untuk dapat menurunkan angka permintaan narkotika, salah satunya adalah dengan membentuk Tim Asesmen Terpadu (TAT)," imbuhnya. 

Dirinya membeberkan, pada tahun 2024 jumlah kasus narkotika yang masuk dalam proses assesmen yaitu sebanyak 26 klien TAT.

Salah satu kendala yang dihadapi pada pelaksanaan asesmen terpadu di wilayah Kalteng adalah rekomendasi tempat layanan rehabilitasi. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved