Berita Palangka Raya

Bongkar Lalulintas Sabu dari Pontianak Kalbar ke Sampit Kotim, BNNP Kalteng: Razia THM

Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah atau BNNP Kalteng bongkar peredaran sabu di Kabupaten Kotawaringin Timur dari Pontianak.

|
tribunkalteng/herman
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Joko Setiono didampingi Kabid Berantas Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid saat menunjukan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba, Senin (23/12/2024).  

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Diantaranya dari pengembangan hasil razia tempat hiburan malam (THM) di Kalteng. Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah atau BNNP Kalteng bongkar peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Terungkap, lalulintas peredaran narkoba seperti sabu dari Pontianak Kalimantan Barat ke Sampit di Kotawaringin Timur. Hasil pengungkapan BNNP Kalteng pada 15 hingga 18 Desember 2024 kemarin. 

Ada empat kasus yang ditangani, BNNP Kalteng berhasil sita total 269,64 gram sabu.

Operasi penindakan yang dilakukan secara berturut-turut ini menjadi wujud bahwa BNNP Kalteng berkomitmen untuk menciptakan Kalteng Bersih dari Narkoba (Bersinar). 

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, mengatakan bahwa pada 15 Desember, tersangka SP diamankan dengan barang bukti 68,34 gram sabu.  

Selanjutnya, pada 16 Desember, tersangka S ditangkap dengan barang bukti 100,6 gram sabu.

Adapun, tersangka MH dan JP yang diamankan pada 17 Desember membawa 1,14 gram sabu dan 0,54 gram sabu jenis blue ice, serta dua butir pil ekstasi. 

Terakhir, pada 18 Desember, tersangka AC dan DN diamankan dengan 98,4 gram dan 0,62 gram sabu.
 
"Modus operandi yang digunakan para tersangka beragam. Tersangka SP sendiri merupakan pengembangan dari razia tempat hiburan malam (THM) pada 14 Desember 2024 kemarin," katanya, Senin (23/12/2024). 

Sedangkan tersangka S ditangkap berdasarkan laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba dari Pontianak menuju Sampit

Sementara itu, tersangka MH dan JP merupakan teman akrab yang terlibat dalam pengantaran sabu. Sedangkan, tersangka AC dan DN diduga mendapatkan pasokan sabu dari Pontianak.
 
"Penindakan ini merupakan bukti keseriusan BNNP Kalteng dalam memberantas peredaran narkoba di Bumi Tambun Bungai," bebernya.

Diungkapkannya, BNNP Kalteng berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba, termasuk dengan meningkatkan kerja sama dengan masyarakat.
 
Dirinya berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap informasi yang mencurigakan. 

"Kerja sama yang baik antara BNNP Kalteng dan masyarakat diharapkan dapat menekan angka peredaran narkoba di Kalteng demi mewujudkan Kalteng Bersinar," pungkasnya. 


(Tribunkalteng.com/Herman)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved