Polisi Tembak Sopir Ekspedisi
Polisi Tembak Warga di Katingan, Kapolda Kalteng Sebut Anak Buahnya Brigadir AK Memang Bermasalah
Brigadir AK atau Anton Kurniawan, polisi menembak warga sipil hingga tewas di Kaltingan, Kapolda Kalteng akui anak buahnya Brigadir AK bermasalah
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Brigadir AK atau Anton Kurniawan, polisi yang menembak warga sipil hingga tewas di Katingan pada 27 November 2024, diketahui merupakan personel yang bermasalah.
Hal tersebut terungkap ketika Kapolda Kalteng memaparkan kronologi kasus Anton menembak warga sipil dalam rapat dengar pendapat atau RDP bersama Komisi III DPR RI, Selasa (17/12/2024).
Pada 12 Februari 2014 Anton pernah dihukum karena kecelakaan menggunakan mobil dinas.
"Informasi yang kami coba tetap pakai dalam pengungkapan yang maksimal saudara Anton pernah dihukum penempatan khusus (patsus) 21 hari dalam penggunaan mobil dinas," ujar Djoko.
Anton dihukum patsus 21 hari karena melanggar Pasal 4 (N) dan B (E) PP Nomor 2 Tahun 2003.
Selain itu, Anton juga pernah tertangkap tangan oleh Bid Propam Polda Kalteng melakukan pungutan liar pada 5 Mei 2022. Dalam kasus ini dia melanggar Pasal 4 huruf (F) serta Pasal 6 huruf (Q) dan (W).
"Kemudian diberikan hukuman tertulis serta patsus 28 hari," jelas Djoko.
Kasus penembakan warga sipil ini membuat Anton diberhentikan dengan tidak hormat setelah menjalani sidang kode etik.
Baca juga: RDP Komisi III DPR RI Soal Brigadir AK Bunuh Warga, Kapolda Kalteng Sebut Ada 2 Letusan Tembakan
Baca juga: Kuasa Hukum Tersangka H Sebut Kliennya Mesti Jadi Justice Collaborator Ungkap Kejahatan Brigadir AK
Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho Agus Setiawan mengatakan, pihaknya telah melakukan audit invetigas sejak Rabu (11/12/2024).
"Dalam waktu 4 hari kerja kami telah melengkapi berkas dan melakukan sidang kode etik. Yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Nugroho.
Sidang Lanjutan Polisi Kalteng Tembak Warga, Kuasa Hukum Haryono Sebut Kliennya Menerima Intimidasi |
![]() |
---|
LPSK Terima Permohonan Saksi Mahkota Kasus Polisi Tembak Warga di Kalteng Jadi Justice Collaborator |
![]() |
---|
Istri Saksi Mahkota Kasus Polisi Tembak Warga di Katingan, Wawancara Psikologi di Polda Kalteng |
![]() |
---|
Pengacara Saksi Haryono Sebut Kliennya Dipukul Polisi saat Diperiksa, Dugaan Langgar Etik Profesi |
![]() |
---|
Fakta Baru Kuasa Hukum Haryono soal di Bawah Tekanan, Negatif Sabu hingga Sosok Pengirim Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.