Pilkada Serentak 2024 di Kalteng

Rekap 9 Pilkada 2024 di Kalteng yang Digugat ke MK: Ada 10 Paslon, Cek Batas Waktu Pengajuan Gugatan

Terkait Pilkada di Kalteng, hingga Sabtu (14/12/2024) pukul 09.15 WIB, terdapat 10 paslon dari sembilan daerah yang mengajukan gugatan ke MK.

Editor: Haryanto
Laman Resmi MK
Ilustrasi - Hakim Mahkamah Konstitusi sedang sidang. 

TRIBUNKALTENG.COM - Berikut rekap sejumlah pasangan calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstituasi (MK).

Gugatan yang diajukan terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPkada) 2024.

Diketahui, batas pendaftaran PHPKada 2024 oleh MK hingga 18 Desember 2024.

Namun demikian, setiap daerah punya batas waktu pengajuan permohonan yang berbeda sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada 2024.

“Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” ujar Ketua MK, Suhartoyo melansir lama resmi MK, Senin (09/12/2024) lalu.

Baca juga: BREAKING NEWS - Resmi Hasil Pilgub Kalteng 2024, Agustiar-Edy Terpaut 15.829 Suara dari Koyem-SHD

Lalu, bagaimana jika gugatan ke MK lewat dari batas waktu yang telah ditentukan?

Melansir Kompas.id, MK tetap akan menerima pendaftaran sengketa hasil Pilkada meskipun diajukan lewat dari batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang Pilkada, tepatnya tiga hari kerja sejak penetapan hasil perolehan suara oleh KPU.

"Ya, prinsipnya, kan, pengadilan tidak boleh menolak perkara. Nanti tetap kami proses. Nanti akan dipertimbangkan oleh hakim apakah permohonan memenuhi syarat formil atau tidak,” kata Ketua MK Suhartoyo, Kamis (12/12/2024) malam, saat ditemui di gedung MK, Jakarta.

Terkait Pilkada di Kalteng, hingga Sabtu (14/12/2024) pukul 09.15 WIB, terdapat 10 paslon dari sembilan daerah yang mengajukan gugatan ke MK.

Berikut rekap pengajuan gugatan ke MK terkait Pilkada 2024 di Kalteng:

1. Pilgub Kalteng

Pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail Bin Yahya mengajukan gugatan ke MK.

Akta pengajuan permohonan pemohon ektronik terdaftar dengan nomor 272/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Pengajuan Palson nomor urut 1 ini dilakukan pada Rabu (11/12/2024P pukul 23.37 WIB.

Dalam pengajuannya, Willy-Habib memberikan kuasa kepada Rahmadi G Lentam.

"Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 11 Desember 2024 memberi kuasa kepada Rahmadi G. Lentam, dkk," dikutip dari laman resmi MK.

KPU Kalteng menjadi termohon dalam gugatan ini.

2. Pilkada Kotawaringin Timur

Gugatan ke MK selanjutnya dilakukan paslon nomor urut 2, Sanidin dan Siyono untuk Pilkada Kotawaringin Timur (Kotim).

Akta pengajuan gugatan Sanidin-Siyono bernomor Nomor 168/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Pengajuan gugatan ke MK dilakukan pada Senin (09/12/2024) pukul 17.16 WIB.

"Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 08 Desember 2024 memberi kuasa kepada Sutra Dewi, dkk," mengikutip MK, perihal kuasa hukum  Sanidin-Siyono.

KPU Kotim menjadi termohon dalam gugatan ke MK ini.

3. Pilkada Katingan

Ketiga, gugatan ke MK terhadap Pilkada Katingan 2024 yang diajukan nomor urut 1, Sakariyas dan Endang Susilawatie.

Akta pengajuan permohonan bernomor 131/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini diajukan pada Sabtu (07/12/2024) pukul 00.00 WIB.

KPU Katingan menjadi pihak termohon dalam gugatan ini.

4. Pilkada Lamandau

Paslon nomor urut 1, Hendra Lesmana dan Budiman mengajukan gugatan ke MK pada Jumat (06/12/2024) pukul 22.02 WIB.

Akta pengajuan Hendra-Budiman bernomor 96/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

"Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 05 Desember 2024 memberi kuasa kepada ABDUL HAFID," dikutip dalam pengajuan ke MK.

KPU Lamandau menjadi termohon dalam gugatan ini.

5. Kota Palangka Raya

Gugatan ke MK juga diajukan untuk Pilkada Kota Palangka Raya 2024.

Paslon nomor urut 1, Rojikinnor dan Vina Panduwinata  mengajukan gugatan ke MK pada Jumat (06/12/2024) pukul 19.39 WIB.

Akta pengajuan permohonan bernomor 90/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

KPU Kota Palangka Raya menjadi termohon dalam hal ini.

6. Pilkada Barito Utara

Paslon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya mengajukan gugatan ke MK untuk Pilkada Barito Utara 2024.

Gunadi-Jaya mengajukan permohonan pada Kamis (15/12/2024) pukul 15.38 WIB.

Akta pengajuan permohonan bernomor 28/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

"Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 04 Desember 2024 memberi kuasa kepada Roby Cahyadi, SH, MIKom, CMLC," dikutip dari laman MK.

KPU Barito Utara menjadi termohon dalam gugatan ini.

7. Pilkada Murung Raya

Akta pengajuan Pilkada Murung Raya 2024 bernomor 1/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Pengajuan gugatan ke MK diajukan pada Selasa (03/12/2024) pukul 23.25 WIB.

Paslon nomor urut 2, Nuryakin dan Doni menjadi pemohon dalam gugatan ini.

"Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 02 Desember 2024 memberi kuasa kepada FIDELIS HAREFA, S.H., M.H., dkk," dikutip dari MK.

KPU Murung Raya menjadi termohon pada gugatan ini.

8. Pilkada Barito Selatan

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan, Juana dan Tini Rusdihatie mengajukan gugatan ke MK.

Akta pengajuan permohonan pemohon ektronik terdaftar dengan nomor 277/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Pengajuan Palson nomor urut 2 ini dilakukan tertanggal Kamis (11/12/2024P pukul 00.16 WIB.

Dalam pengajuannya, Juana-Tini memberikan kuasa kepada Muhammad Rizky Hidayat.

"Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 11 Desember 2024 memberi kuasa kepada Muhammad Rizky Hidayat," dikutip dari laman resmi MK.

KPU Kabupaten Barito Selatan, Kalteng menjadi termohon dalam gugatan ini.

9. Pilkada Kapuas

Terdapat dua paslon yang mengajukan gugatan ke MK untuk Pilkada Kapuas 2024.

Pertama, gugatan yang diajukan paslon nomor urut 4, Erlin Hardi dan Alberkat Yadi.

Akta pengajuan Erlin-Yadi terdaftar pada nomor 166/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Pengajuan gugatan ke MK diajukan, pada Senin (09/12/2024) pukul 16.47 WIB.

Erlin-Hardi menggandeng kuasa hukum ternama untuk mengawal permohonannya ini.

"Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 06 Desember 2024 memberi kuasa kepada Denny Indrayana, dkk," dikutip dalam laman resmi MK.

Kedua, gugatan yang diajukan Paslon nomor urut 3, Muhammad Alfian Mawardi dan Agati Sulie Mahyudin.

Akta pengajuan permohonan Alfian-Agati bernomor 188/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Pengajuan gugatan ke MK dilakukan pada Senin (09/12/2024) pukul 20.24 WIB.

"Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 05 Desember 2024 memberi kuasa kepada Robby Akbar," dikutip dari laman resmi MK.

KPU Kapuas menjadi pihak termohon dalam gugatan ini.

(TribunKalteng.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved