DPR Panggil Polda Kalteng

LBH Genta Desak Polda Kalteng Transparan Usut Kematian Warga Diduga Korban Kekerasan Oknum Polisi

LBH Genta Keadilan, Parlin Bayu Hutabarat angkat bicara terkait seorang oknum anggota Polresta Palangka Raya yang diduga terlibat kematian.

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
ISTIMEWA
Praktisi Hukum Kalteng dan Direktur LBH Genta Keadilan, Parlin Bayu Hutabarat. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Praktisi hukum sekaligus Direktur LBH Genta Keadilan, Parlin Bayu Hutabarat angkat bicara terkait seorang oknum anggota Polresta Palangka Raya yang diduga terlibat kematian seroang pria tersebut. 

Ia mendesak, pengusutan kasus temuan mayat diduga korban kekerasan polisi itu harus transparan. 

Untuk menjaga nama baik Polri, lanjut Parlin, kasus tersebut jangan sampai abu-abu disampaikan kepada public.

Hal itu dikatakan untuk menjaga nama baik institusi Polri. 

Baca juga: Breaking News, Komisi III DPR RI Segera Panggil Polda Kalteng soal Temuan Mayat Pelaku Oknum Polisi 

Apalagi, korban adalah warga sipil dan terduga pelaku anggota kepolisian. 

Menurut Parlin, tindak pidana yang diterapkan dalam kasus kekerasan ini harus sesuai dengan perbuatan dan yang dialami korban. 

"Kalau dianalisa itu delik pasal 365 ayat 4 dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup," ucap Parlin, Sabtu (14/12/2024). 

Pasal 365 ayat (4) KUHPidana mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau kematian. 

Diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, dan pidana penjara paling lama 20 tahun. 

Parlin menambahkan, kasus ini merupakan kejahatan serius.

Karena menyangkut kemanusiaan dan hilangnya nyawa warga sipil. 

Kasus yang melibatkan anggota Polri sangat berbahaya bagi masyarakat. 

Karena, ujar Parlin, apabila terkesan abu-abu dalam pengungkapan kasus ini, maka berpotensi menimbulkan stigma negatif masyarakat terhadap institusi Polri. 

"Semuanya harus diusut secara tranparan, jangan pilih kasih karena ada keterlibatan anggota," tegasnya.

"Semuanya harus terbuka, termasuk jika ada melibatkan senjata api, itu juga harus disampaikan," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved