Berita Kotim

Disnakertrans Tetapkan Upah Minimun Kabupaten Kotawaringin Timur Sebesar Rp 3.559.112,85

Disnakertrans Kotawaringin Timur, tetapkan Upah Minimum Kabupaten sebesar Rp 3.559.112,85, kenaikan UMK pada 2025 kenaikan 6,5 persen Rp 217.222,85

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Kepala Disnakertrans Kotim, Jhony Tangkera. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotawaringin Timur, tetapkan Upah Minimum Kabupaten sebesar Rp 3.559.112,85.


Hal tersebut berlaku pada perusahaan besar maupun Perseroan Terbatas PT di lingkup Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.


Kepala Disnakertrans Kotim, Jhony Tangkera mengatakan bahwa pihaknya sudah melaksanakan rapat Dewan Pengupahan Kotawaringin Timur.


“Sesuai perintah dan ketentuan dari Menteri Tenaga Kerja, telah ditetapkan untuk Upah Minimum Kabupaten Rp 3.559.112,85,” jelasnya, Rabu (11/12/2024).


Ia mengatakan, bahwa terdapat kenaikan UMK pada 2025 sebesar naik 6,5 persen atau naik Rp 217.222,85.


Untuk diketahui, Upah Minimun Kabupaten Kotawaringin Timur pada 2024 sebesar Rp 3.341.890.


Dirinya pun menjelaskan, terdapat tambahan upah minimun yang akan diterapkan setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan Menteri Tenaga Kerja.


“Terdapat perbedaan pada 2025 dibandingkan 2024, yang mana berdasarkan pasca putusan MK dan Menteri Tenaga Kerja bahwa ada Upah Minimun Sektor Kabupaten (UMSK),” jelas Jhony.

 

Kepala Disnakertrans mengatakan, bahwa UMSK Kotim meliputi sektor pertanian yang terdiri dari perkebunan dan kehutanan, serta sektor pertambangan.


Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa dari pihak pemberi kerja mengatakan bahwa kenaikan UMK cukup besar dengan kenaikan hingga Rp 217.222.85.


“Harapannya tentu para pekerja dapat bekerja dengan baik dan tidak ada mogok kerja, penjarahan, dan tindak lain,” ungkap Jhony.


Dirinya pun berharap UMK juga dapat disepakati oleh sektor lainnya, yang akan kami garap pada sektor SPBU, hotel, mini market, dan angkutan perusahaan besar.


Sektor-sektor tersebut harus memakai UMK yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kanupaten Kotawaringin Timur.


“Kami akan melakukan sosialisasi dan pengecekan di lapangan mengenai penerapan UMK bagi para pekerja;” jelas Jhony.


Ia menambahkan, jangan ada lagi karyawan yang digaji Rp 1,8 juta hingga Rp 2,5 juta, kecuali untuk toko maupun warung.


“Kalau perusahaan besar atau PT, seperti SPBU, hotel, dan swalayan wajib menggunakan UMK,” tutup Jhony Tangkere.

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved