Gubernur  Kalteng Tetapkan UMP 2025 Naik

UMP 2025 Naik, Berikut Hitung-hitungannya Kata Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng

Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalteng untuk tahun 2025 resmi naik sebesar 6,5 persen. Meningkat menjadi Rp3.473.621,04.

Penulis: Rizky Akbar Jalaluddin | Editor: Nia Kurniawan
Tribunkaltengcom/Rizky
Rapat wakil gubernur dan kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi di kantor gubernur kalteng palangka raya, Senin (09/12/2024) 

“5 Desember 2024 kemarin, kami mengadakan rapat dengan dewan pengupahan provinsi Kalteng membahas tentang UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi atau UMSP 2025,” tukasnya.

Akhirnya, pada 6 Desember 2024, Gubernur Kalteng menerima rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi Kalteng terkait perhitungan UMP dan UMSP Kalteng 2025 dan menetapkan keputusan tersebut.

“Kalau formula perhitungan UMP Kalteng 2025, yaitu UMP 2024: 3.261.616,00  + nilai kenaikan 6,5 persen: 212.005,04 jadi total sebesar : 3.473.621,04,” bebernya.

Keputusan penetapan UMP Kalteng 2025 tersebut, berlaku mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025.

Farid Wajdi menuturkan, kenaikan UMP 2025 Kalteng yakni 6,5 persen hanya berlaku satu tahun, dirinya juga menyebut kenaikan ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang hanya naik 2-3 persen.

“Alhamdulillah ini lumayan naik 6,5 persen, kalau tahun dulu hanya 2 hingga 3 persen kenaikannya,” terang mantan Kepala Dinas Sosial Kalteng tersebut.

Ia mengungkapkan, kenaikan ini sudah dimatangkan oleh menteri seperti pertimbangan tingkat inflasi, tingkat pertumbuhan ekonomi hingga faktor-faktor lain.

“Upah minimum ini sudah memenuhi apa yang diinginkan oleh masyarakat,” tutupnya.

(Tribunkalteng.com/Rizky)

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved