Gubernur Kalteng Tetapkan UMP 2025 Naik
UMP 2025 Naik, Berikut Hitung-hitungannya Kata Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalteng untuk tahun 2025 resmi naik sebesar 6,5 persen. Meningkat menjadi Rp3.473.621,04.
Penulis: Rizky Akbar Jalaluddin | Editor: Nia Kurniawan
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Kabar gembira bagi para pekerja di Kalimantan Tengah (Kalteng) menjelang tahun baru.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalteng untuk tahun 2025 resmi naik sebesar 6,5 persen.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalteng yang diterbitkan pada 6 Desember 2024.
Dengan kenaikan ini, UMP Kalteng yang sebelumnya sebesar Rp3.261.616,00 pada tahun 2024 akan meningkat menjadi Rp3.473.621,04, atau naik sebesar Rp 212.005,04.
Persentase kenaikan UMP tahun 2025 ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2024 yang hanya mengalami kenaikan kisaran hanya 3,65 persen.
Baca juga: Breaking News, Gubernur Sugianto Sabran Resmi Tetapkan UMP 2025 Kalteng Sebesar Rp 3.473.621,04
Disamping itu, berdasarkan SK tersebut, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh di perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng Farid Wajdi menuturkan, kenaikan UMP 2025 yakni 6,5 persen hanya berlaku satu tahun, dirinya juga menyebut kenaikan ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang hanya naik 2-3 persen.
“Alhamdulillah ini lumayan naik 6,5 persen kalo tahun dulu hanya 2 hingga 3 persen kenaikanya,” pungkasnya, Senin (09/12/2024).
Ia menegaskan, keberlakuan UMP berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja maksimal 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
“Kalau bekerjanya lebih dari 12 bulan, maka yang berlaku adalah struktur dan skala upah,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, sebuah perusahaan itu harus membuat struktur dan skala upah.
“Jadi dihitung nanti, kalau pekerja bekerja dengan prestasi bagus lebih dari satu tahun, nanti setiap tahun gajinya akan naik, nah itulah pengertian dari struktur dan skala upah,” tukasnya.
“Kalo lebih dari 12 bulan harusnya mengikuti struktur dan skala upah,” tambahnya.
Berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalteng, Nomor 188.44/571/2024 menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi UMP 2025 menjadi Rp 3.473.621,04.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng, Farid Wajdi mengatakan, dalam rangka menindaklanjuti peraturan menteri ketenagakerjaan RI nomor 16 tahun 2024 tanggal 4 Desember 2024, melalui Surat Keputusan Gubernur Kalteng tentang UMP 2025 Kalteng telah ditetapkan, Senin (9/12/2024).
| KLASEMEN Daftar 7 Negara Eropa Lolos Piala Dunia 2026: Sisa 5 Otomatis, Italia-Ceko-Polandia Playoff |
|
|---|
| LIVE Hasil Badminton Australia Open 2025 Sedang Berlangsung, 4 Wakil Indonesia Main |
|
|---|
| JAM Indosiar Live Hasil Timnas U23 Indonesia vs Mali Berlangsung Malam Ini WIB |
|
|---|
| Man United Tolak Upaya AC Milan Tukar Zirkzee-Gimenez, Rossoneri Ingin Pulangkan SIlva |
|
|---|
| Klasemen Timur Hasil Akhir PSS Sleman vs Persiku Skor 2-1, Mofu Hero Geser Barito Putera di Puncak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/ump-kalteng-d.jpg)