Pilkada 2024

RESMI KPU Hasil Akhir Pilkada Pemalang Jateng 2024, Vicky Prasetyo tak Tinggal Diam Gugat ke MK

Nasib Vicky Prasetyo. Update hasil Real Count Pilkada 2024 di Pilbup Pemalang 2024 untuk Pilkada Pemalang 2024 resmi KPU. Cek pilkada2024.kpu.go.id.

Editor: Nia Kurniawan
Kolase TribunNewsmaker.com
Hasil real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pilkada Pemalang 2024, Vicky Prasetyo kalah telak. Nasib Vicky Prasetyo. Update hasil Real Count Pilkada 2024 di Pilbup Pemalang 2024 untuk Pilkada Pemalang 2024 resmi KPU. Cek pilkada2024.kpu.go.id. Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Hasil Real Count Pilkada Pemalang 2024, Rekapitulasi Suara Anom-Nurkholes Kalahkan Vicky Prasetyo, https://newsmaker.tribunnews.com/2024/12/07/hasil-real-count-pilkada-pemalang-2024-rekapitulasi-suara-anom-nurkholes-kalahkan-vickyprasetyo?page=all. Editor: Candra Isriadhi 

* Hasil resmi tetap menunggu perhitungan suara secara manual oleh KPU.

Berikut jadwal tahapan rekapitulasi Pilkada 2024.

1. Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan

- Penyampaian hasil dari TPS ke PPK: 28-30 November 2024

- Rekapitulasi suara oleh PPK: 28 November-3 Desember 2024

- Pengumuman hasil rekapitulasi kecamatan: 28 November-9 Desember 2024

2. Rekapitulasi Tingkat Kabupaten/Kota

- Penyampaian hasil dari PPK ke KPU Kabupaten/Kota: 28 November - 3 Desember 2024

- Rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilihan Bupati/Walikota: 29 November - 6 Desember 2024

3. Rekapitulasi di Tingkat Provinsi

- Rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada Gubernur: 30 November - 9 Desember 2024

- Pengumuman hasil tingkat provinsi: 30 November - 15 Desember 2024

4. Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan Calon Bupati dan Wakil Bupati/

Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota: Paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang teregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

5. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

- Paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang teregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

6. Penetapan Pasangan Calon terpilih pascaputusan MK

- Paling lama 3 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima KPU.

(Tribunkalteng.com/Tribunnewsmaker)

Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved