Breaking News

Pilkada 2024

Hasil Akhir Real Count Pilkada Aceh 2024 Resmi KPU Dinanti, Suara Sah Bustami vs Muzakir Cek

Hasil akhir Real Count Pilkada 2024 di Pilgub Aceh 2024 untuk Pilkada Aceh 2024 resmi KPU. Cek pilkada2024.kpu.go.id.

Editor: Nia Kurniawan
Instagram KPU ACeh
Hasil akhir Real Count Pilkada 2024 di Pilgub Aceh 2024 untuk Pilkada Aceh 2024 resmi KPU. Cek pilkada2024.kpu.go.id. 

TRIBUNKALTENG.COM - Update hasil akhir Real Count Pilkada 2024 di Pilgub Aceh 2024 untuk Pilkada Aceh 2024 resmi KPU. Cek pilkada2024.kpu.go.id.

Cek hasil real count KPU hasil Pilkada Aceh 2024 untuk semua kabupaten dan kota di Aceh. 

Real count KPU Pilgub Aceh 2024 ini bersifat terbuka atau publik, sehingga dapat diakses oleh siapa pun yang ingin memantau langsung hasil penghitungan suara dari seluruh calon kepala daerah di Aceh.

Inilah hasil real count KPU Pilkada Aceh 2024, antara Bustami Hamzah vs Muzakir Manaf yang masih bersaing ketat dalam perhitungan suara.

Pada Pilkada Aceh 2024, terdapat dua pasangan calon atau paslon yang memperebutkan kursi gubernur dan wakil gubernur Provinsi Aceh.

Baca juga: Hasil Akhir Pilkada Kalteng 2024 Resmi KPU: Pilgub, Pilwakot Palangka Raya dan Pilbup 13 Kabupaten

Baca juga: REKAP Hasil Akhir Pilkada Bangka Belitung 2024 Suara Sah KPU, Hidayat-Hellyana Ungguli Erzaldi-Yuri

Untuk paslon nomor urut 1, Bustami Hamzah didampingi oleh M Fadhil Rahmi yang didukung oleh lima partai politik.

Kelima parpol tersebut di antaranya: Partai Golkar, Partai Nasdem, PAN, PKN, dan Partai Damai Aceh.

Sementara itu, paslon nomor urut 2 yakni Muzakir Manaf dan Fadhlullah. yang didukung delapan partai politik.

Kedelapan parpol tersebut di antaranya: Partai Aceh, PKS, PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, PPP, Partai Demokrat, dan PNA.

Nah, rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil Aceh Pilkada 2024 dimulai, Sabtu (7/12/2024).

Rapat pleno yang digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh itu bakal berlangsung selama tiga hari, mulai 7-9 Desember 2024 di gedung paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Ketua KIP Aceh, Agusni AH mengatakan, rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil merupakan tahap krusial dari demokrasi di Aceh untuk memilih pemimpin yang sah berdasarkan suara rakyat.

Hasil rekapitulasi suara tersebut nantinya akan menjadi dasar penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih.

"Pada tahapan ini KIP Aceh akan mengesahkan dan menetapkan hasil-hasil penghitungan suara dari seluruh 23 kabupaten/kota di Aceh," kata Agusni dalam sambutannya saat membuka rapat, Sabtu (7/12/2024).

Dia menyebutkan, penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota kepada KIP Aceh, sudah berlangsung dari 29 November hingga 6 Desember 2024.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved