Pilkada 2024

Dramatis Hasil Real Count KPU Pilkada Jakarta 2024 per Kecamatan, Pramono Anung-Rano Karno Cek

Terbaru Real Count Pilkada 2024 di Pilgub Jakarta 2024 untuk Pilkada Jakarta 2024 resmi KPU cek pilkada2024.kpu.go.id per kecamatan.

Editor: Nia Kurniawan
KPU DKI Jakarta
Terbaru Real Count Pilkada 2024 di Pilgub Jakarta 2024 untuk Pilkada Jakarta 2024 resmi KPU cek pilkada2024.kpu.go.id per kecamatan. 

Paslon yang diusung PDI-Perjuangan tersebut mengungguli dua paslon cagub-cawagub lainnya, Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana. 

Berikut hasil real count di Kecamatan Cengkareng berdasarkan situs resmi KPU di pilkada2024.kpu.go.id

1. Ridwan Kamil-Suswono: 32.627 suara 

2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 11.365 suara

3. Pramono Anung-Rano Karno: 52.489 suara

Jumlah suara sah sebanyak 96.481, sementara jumlah suara tidak sah 7.139. 

Dengan itu, total terdapat 103.620 suara di Kecamatan Cengkareng.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Fahmi Zikrillah menyampaikan, hasil rekapitulasi suara cagub-cawagub dari TPS wilayah Jakarta telah masuk 100 persen ke data Sirekap.

Sebagai informasi, Pramono Anung-Rano Karno meraih 49,46 persen dalam hitung cepat (quick count) Litbang Kompas dengan perolehan data masuk mencapai 100 persen, Rabu (27/11/2024) pukul 18.18 WIB.

Sementara itu, pasangan Ridwan Kamil-Suswono mendapatkan 40,06 persen suara.

Kemudian, Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapatkan 10,48 persen suara. Perolehan suara tersebut didapat dari penghitungan yang masuk dari total 400 TPS sampel di Jakarta.

Quick count Litbang Kompas pada Pilkada Jakarta 2024 menggunakan metode sistematik random sampling dan memiliki sampling error sebesar persen ± 1 persen.

Quick count ini dibiayai sepenuhnya oleh harian Kompas (PT Kompas Media Nusantara).

Hasil quick count ini bukanlah hasil resmi. Hasil resmi akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Kamis (28/11/ 2024) hingga Senin (16/12/2024).

Data terbaru Real Count Pilkada 2024 untuk Pilgub Jakarta 2024 per hari ini dari KPU, hasil rekap C1 baru sudah 100 persen dari 14835 TPS (100 persen)

Progress Dokumen C Hasil
Wilayah    Progress C Hasil TPS
KEPULAUAN SERIBU    41 dari 41
KOTA JAKARTA BARAT    3452 dari 3452
KOTA JAKARTA PUSAT    1542 dari 1542
KOTA JAKARTA SELATAN    3270 dari 3270
KOTA JAKARTA TIMUR    4144 dari 4144
KOTA JAKARTA UTARA    2386 dari 2386

Berdasarkan hasil quick count lima lembaga, Litbang Kompas, Lembaga Survei Indonesia (LSI), Charta Politika, Indikator, serta Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), pasangan Pramono Anung-Rano Karno unggul dibandingkan dua rivalnya.

Bahkan, LSI, Charta Politika, dan SMRC mencatatkan perolehan suara Pram-Rano di atas 50 persen.

Litbang Kompas (suara masuk 100 persen)

Ridwan Kamil-Suswono: 40,02 persen
Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 10,49 persen
Pramono Anung-Rano Karno: 49,49 persen

LSI (suara masuk 100 persen)

Ridwan Kamil-Suswono: 39,29 persen
Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 10,61 persen
Pramono Anung-Rano Karno: 50,10 persen
Charta Politika (suara masuk 100 persen)

Ridwan Kamil-Suswono: 39,25 persen
Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 10,60 persen
Pramono Anung-Rano Karno: 50,15 persen
Indikator (suara masuk 100 persen)

Ridwan Kamil-Suswono: 39,53 persen
Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 10,61 persen
Pramono Anung-Rano Karno: 49,87 persen
SMRC (suara masuk 100 persen)

Ridwan Kamil-Suswono: 38,80 persen
Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 10,17 persen
Pramono Anung-Rano Karno: 51,03 persen

Warga bisa mengakses hasil Pilkada 2024 serentak melalui situs resmi KPU RI, pilkada2024.kpu.go.id.

Real count KPU RI untuk Pilkada 2024 ini dapat mengakses update hasil Pilgub 2024 pada 37 provinsi serta kabupaten/kota se-Indonesia.

Disclaimer 

- Quick Count atau hasil hitung cepat tidak menjadi rujukan pemenang Pilkada 2024. 

- Keputusan resmi pemenang Pilkada hanya melalui KPU

- KPU juga memberikan akses untuk masyarakat melihat hasil hitung suara secara realtime.

Real Count KPU

Warga juga bisa mengakses hasil Pilkada 2024 serentak melalui situs resmi KPU RI, pilkada2024.kpu.go.id.

Real count KPU RI untuk Pilkada 2024 ini dapat mengakses update hasil Pilgub 2024 pada 37 provinsi serta kabupaten/kota se-Indonesia.

Cara Cek Hasil Real Count Situs KPU:

1.Buka situs resmu KPU

2. Pada laman terlampir pilih menu kolom untuk mengecek hasil hitung cepat Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup).

3. Lalu, di kolom pilihannya pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat.

4. Untuk Pemilihan Gubernur akan muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing provinsi.

5. Lalu, hasil rekapitulasi suara di provinsi pilihan dapat diklik untuk melihat lebih detail rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga TPS. 

6. Begitu juga untuk  Pemilihan Bupati muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing kota/kabupaten hingga di tingkat per TPS.

Jadwal Penetapan Pemenang

Penetapan pemenang Pilgub maupun Pilbup Kabupaten/Kota dilakukan melalui proses rekapitulasi berjenjang.

Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan secara berjenjang mulai tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.

Berikut jadwal tahapan rekapitulasi Pilkada 2024.

1. Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan

- Penyampaian hasil dari TPS ke PPK: 28-30 November 2024

- Rekapitulasi suara oleh PPK: 28 November-3 Desember 2024

- Pengumuman hasil rekapitulasi kecamatan: 28 November-9 Desember 2024

2. Rekapitulasi Tingkat Kabupaten/Kota

- Penyampaian hasil dari PPK ke KPU Kabupaten/Kota: 28 November - 3 Desember 2024

- Rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilihan Bupati/Walikota: 29 November - 6 Desember 2024

3. Rekapitulasi di Tingkat Provinsi

- Rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada Gubernur: 30 November - 9 Desember 2024

- Pengumuman hasil tingkat provinsi: 30 November - 15 Desember 2024

4. Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan Calon Bupati dan Wakil Bupati/

Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota: Paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang teregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

5. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

- Paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang teregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

6. Penetapan Pasangan Calon terpilih pascaputusan MK

- Paling lama 3 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima KPU.

(kompas/Tribunkalteng)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved