Pilkada Serentak 2024 di Kalteng

Rekap Hasil Real dan Quick Count Pilgub Sulut 2024: Terbaru, Cek Data 100 Persen dari 4401 TPS

Berikut rekap hasil quick dan real count Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara atau Pilgub Sulut 2024.

Editor: Haryanto
KPU Sulut via Tribun Timur
Berikut rekap hasil quick count Pilgub Sulut 2024. 

TRIBUNKALTENG.COM - Berikut rekap hasil quick dan real count Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara atau Pilgub Sulut 2024 yang dapat diakses langsung oleh masyarakat.

Masyarakat dapat mengakses langsung hasil Pilgub Sulut 2024 melalui real count KPU di situs resminya, di pilkada2024.kpu.go.id.

Akses link resminya yang tersedia pada artikel ini.

Lembaga survei sebelumnya juga telah merilis data quick count atau hitung cepat Pilgub Sulut 2024.

Baca juga: Hasil Coblos Ulang Pilgub Kalteng 2024 di TPS 30 Palangka Raya: Cek Suara Koyem-SHD vs Agustiar-Edy

Sebagai informasi, terdapat tiga pasangan calon (Paslon) Cagub dan Cawagub Sulut pada Pilkada 2024.

Paslon nomor urut 1, Yulius Selvanus Komaling dan Johannes Victor Mailangkay.

Paslon ini diusung delapan partai politik (parpol).

Di antaranya Partai Nasdem, Partai Gerindra, PKS, Partai Golkar, PKB, PAN, Perindo dan PSI.

Lalu, Paslon nomor urut 2 Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw.

Paslon ini diusung tiga parpol, yakni Partai Demokrat, PBB, Partai Buruh, dan PKN.

Terakhir, paslon nomor urut 3, Steven Kandouw dan Denny Tuejeh.

Paslon ini diusung PDI Perjuangan.

Rekap hasil real count Pilgub Sulut 2024 untuk masing-masing paslon dapat diketahui langsung dengan memeriksa form C1 hasil per TPS. 

Hingga Senin (02/12/2024) pukul 07.30 WIB, data form C1 hasil yang sudah terupload sebanyak 100 persen atau 4.401 TPS.

Berikut form C1 hasil yang sudah terupload pada situs real count KPU RI:

1. BOLAANG MONGONDOW, 419 dari 419 TPS

2. BOLAANG MONGONDOW SELATAN, 126 dari 126 TPS

3. BOLAANG MONGONDOW TIMUR, 150 dari 150 TPS

4. BOLAANG MONGONDOW UTARA, 159 dari 159 TPS

5. KEP. SIAU TAGULANDANG BIARO, 137 dari 137 TPS

6. KEPULAUAN SANGIHE, 306 dari 306 TPS

7. KEPULAUAN TALAUD, 195 dari 195 TPS

8. KOTA BITUNG, 351 dari 351 TPS

9. KOTA KOTAMOBAGU, 172 dari 172 TPS

10. KOTA MANADO, 677 dari 677 TPS

11. KOTA TOMOHON, 157 dari 157 TPS

12. MINAHASA, 577 dari 577 TPS

13. MINAHASA SELATAN, 401 dari 401 TPS

14. MINAHASA TENGGARA, 222 dari 222 TPS

15. MINAHASA UTARA, 352 dari 352 TPS

Berikut link update hasil real count Pilgub Sulut 2024:

LINK pilkada2024.kpu.go.id

Hasil Quick Count

Hasil quick count Pilgub Sulut 2024 juga telah dirilis Lembaga Survei Charta Politika.

Pada Kamis (28/11/2024) pukul 10.20 WIB, data masuk sudah 100 persen.

Melansir Kompas.com, melansir hasil quick count Pilgub Sulut 2024 tersebut, Paslon nomor urut 1 unggul.

Berikut rekap terbaru hasil quick count Pilgub Sulut 2024:

1. Yulius Selvanus Komaling dan Johannes Victor Mailangkay: 36,51 persen

2. Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw: 31,94 persen

3. Steven Kandouw dan Denny Tuejeh: 31,55 persen

Disclaimer 

- Quick Count atau hasil hitung cepat tidak menjadi rujukan pemenang Pilkada 2024. 

- Keputusan resmi pemenang Pilkada hanya melalui KPU. 

- KPU juga memberikan akses untuk masyarakat melihat hasil hitung suara secara realtime.

Real Count dan Sirekap KPU

Warga bisa mengakses hasil Pilkada 2024 serentak melalui situs resmi KPU RI, pilkada2024.kpu.go.id.

Real count KPU RI untuk Pilkada 2024 ini dapat mengakses update hasil Pilgub 2024 pada 37 provinsi serta kabupaten/kota se-Indonesia.

Cara Cek Hasil Real Count Situs KPU:

1.Buka situs resmu KPU

2. Pada laman terlampir pilih menu kolom untuk mengecek hasil hitung cepat Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup).

3. Lalu, di kolom pilihannya pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat.

4. Untuk Pemilihan Gubernur akan muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing provinsi.

5. Lalu, hasil rekapitulasi suara di provinsi pilihan dapat diklik untuk melihat lebih detail rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga TPS. 

6. Begitu juga untuk  Pemilihan Bupati muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing kota/kabupaten hingga di tingkat per TPS.

Sirekap KPU

KPU RI sebelumnya mengaku akan kembali menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Berbeda dengan pemilu sebelumnya, KPU kali ini akan menyediakan dua jenis Sirekap, yaitu versi mobile dan web.

Saat ini, KPU lebih memfokuskan sosialisasi terkait penggunaan Sirekap Mobile agar nantinya dapat digunakan secara maksimal pada Pilkada 2024.

Lebih lanjut, Sirekap Mobile juga dapat digunakan tanpa perlu terhubung dengan internet.

Rekapitulasi data akan diunggah ke server Sirekap Web setelah perangkat milik KPPS kembali tersambung ke jaringan internet.

Dengan berbagai perbaikan Sirekap diharapkan dapat menjadi solusi penghitungan suara yang lebih akurat dan transparan pada Pilkada 2024.

Data yang ditampilkan Sirekap nanti akan berasal dari Formulir C1 dalam bentuk gambar atau PDF. 

Hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan juga akan diperlihatkan menggunakan formulir B Hasil Kwk.

Cara Pakai Aplikasi Sirekap KPU

1. Download aplikasi Sirekap KPU di Google Play Store atau App Store

2. Buka aplikasi Sirekap KPU dan daftarkan diri Anda menggunakan nomor HP/WhatsApp yang masih aktif

3. Kode verifikasi akun akan dikirim melalui SMS

4. Masukkan nama lengkap, e-mail, dan password Anda

5. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat Anda bertugas sebagai petugas KPPS

6. Pilih nomor TPS tempat Anda bertugas sebagai petugas KPPS

7. Setelah berhasil mendaftar, Anda akan mendapatkan kode aktivasi yang dikirim melalui WhatsApp

8. Buka aplikasi Sirekap Mobile dan pilih menu “Aktivasi”

9. Masukkan kode aktivasi yang Anda terima dan klik “Aktivasi”

10. Akun Anda sudah berhasil diaktivasi dan siap digunakan.

Cara Mengirim Hasil Penghitungan Suara di Sirekap KPU

1. Pastikan Anda sudah memiliki aplikasi Google Authenticator di HP Anda, jika belum, download di Google Playstore

2. Buka aplikasi Sirekap KPU dan masuk ke akun Anda

3. Pilih menu “Dokumentasi”

4. Pilih jenis formulir hasil penghitungan suara yang ingin Anda dokumentasikan, misalnya C1, C2, atau C3

5. Ambil foto formulir hasil penghitungan suara dengan kamera HP Anda, pastikan foto jelas dan terbaca.

6. Klik “Simpan”

7. Setelah semua formulir sudah difoto, klik “Kirim”

8. Masukkan kode OTP yang dihasilkan oleh aplikasi Google Authenticator dan klik “Kirim”

9. Tunggu hingga proses pengiriman selesai dan mendapatkan notifikasi “Pengiriman Berhasil”

10. Proses selesai.

(TribunKalteng.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved