Pilkada Serentak 2024 di Kalteng

Rekap Hasil Real dan Quick Count Pilgub Sulbar 2024 Terbaru: Data 100 Persen, Suhardi-Salim Unggul 

Berikut rekap hasil quick dan real count Pemilihan Gubernur Sulawesi Barat atau Pilgub Sulbar 2024.

Editor: Haryanto
KPU Sulbar
Berikut rekap hasil Pilgub Sulbar 2024. 

TRIBUNKALTENG.COM - Berikut rekap hasil quick dan real count Pemilihan Gubernur Sulawesi Barat atau Pilgub Sulbar 2024 yang dapat diakses langsung oleh masyarakat.

Masyarakat dapat mengakses langsung hasil Pilgub Sulbar 2024 melalui real count KPU di situs resminya, di pilkada2024.kpu.go.id.

Akses link resminya yang tersedia pada artikel ini.

Baca juga: Rekap Hasil Quick dan Real Count Pilgub Sulteng 2024 Terkini: Cek Data 100 Persen dari 5.496 TPS

Lembaga survei sebelumnya juga telah merilis data quick count atau hitung cepat Pilgub Sulbar 2024.

Sebagai informasi, terdapat empat pasangan calon (Paslon) Cagub dan Cawagub Sulbar pada Pilkada 2024.

Paslon nomor urut 1, Andi Ibrahim Masdar dan Asnuddin Sokong

Paslon ini didukung tiga partai politik (parpol), di antaranya Perindo, PPP, dan PKB.

Adapun Paslon nomor urut 2, Muhammad Ali Baal Masdar dan Arwan M Aras

Paslon ini didukung dua parpol, yakni Partai Gerindra dan Partai Golkar.

Sedangkan, paslon nomor urut 3, Suhardi Duka dan Salim S Mengga.

Paslon ini diusung gabungan tujuh parpol.

Antara lain Partai Buruh, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Gelora, PSI, PKS dan Partai Ummat.

Terakhir, Paslon nomor urut 4, Husain Syam dan Enny Anggraeni Anwar.

Paslon ini diusung tiga parpol, yakni Partai Hanura, PAN, dan PDI Perjuangan.

Rekap hasil real count Pilgub Sulbar 2024 untuk masing-masing paslon dapat diketahui langsung dengan memeriksa form C1 hasil per TPS. 

Hingga Senin (02/12/2024) pukul 08.15 WIB, data form C1 hasil yang sudah terupload sebanyak 100 persen atau 2.921 TPS.

Berikut form C1 hasil yang sudah terupload pada situs real count KPU RI:

1. MAJENE, 399 dari 399 TPS

2. MAMASA, 525 dari 525 TPS

3. MAMUJU, 618 dari 618 TPS

4. MAMUJU TENGAH, 275 dari 275 TPS

5. PASANGKAYU, 298 dari 298 TPS

6. POLEWALI MANDAR, 806 dari 806 TPS

Berikut link update hasil real count Pilgub Sulbar 2024:

LINK pilkada2024.kpu.go.id

Hasil Quick Count

Hasil quick count Pilgub Sulbar 2024 juga telah dirilis Lembaga Survei Charta Politika Indonesia.

Hasil quick count Pilgub Sulbar 2024 tersebut, Paslon nomor urut 3, Suhardi-Salim unggul.

Berikut rekap hasil quick count Pilgub Sulbar 2024:

1. Andi Ibrahim Masdar dan Asnuddin Sokong: 19,71 persen

2. Muhammad Ali Baal Masdar dan Arwan M Aras: 18,56 persen

3. Suhardi Duka dan Salim S Mengga: 46,11 persen

4. Husain Syam dan Enny Anggraeni Anwar: 15,62 persen

Disclaimer 

- Quick Count atau hasil hitung cepat tidak menjadi rujukan pemenang Pilkada 2024. 

- Keputusan resmi pemenang Pilkada hanya melalui KPU. 

- KPU juga memberikan akses untuk masyarakat melihat hasil hitung suara secara realtime.

Real Count dan Sirekap KPU

Warga bisa mengakses hasil Pilkada 2024 serentak melalui situs resmi KPU RI, pilkada2024.kpu.go.id.

Real count KPU RI untuk Pilkada 2024 ini dapat mengakses update hasil Pilgub 2024 pada 37 provinsi serta kabupaten/kota se-Indonesia.

Cara Cek Hasil Real Count Situs KPU:

1.Buka situs resmu KPU

2. Pada laman terlampir pilih menu kolom untuk mengecek hasil hitung cepat Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup).

3. Lalu, di kolom pilihannya pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat.

4. Untuk Pemilihan Gubernur akan muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing provinsi.

5. Lalu, hasil rekapitulasi suara di provinsi pilihan dapat diklik untuk melihat lebih detail rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga TPS. 

6. Begitu juga untuk  Pemilihan Bupati muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing kota/kabupaten hingga di tingkat per TPS.

Sirekap KPU

KPU RI sebelumnya mengaku akan kembali menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Berbeda dengan pemilu sebelumnya, KPU kali ini akan menyediakan dua jenis Sirekap, yaitu versi mobile dan web.

Saat ini, KPU lebih memfokuskan sosialisasi terkait penggunaan Sirekap Mobile agar nantinya dapat digunakan secara maksimal pada Pilkada 2024.

Lebih lanjut, Sirekap Mobile juga dapat digunakan tanpa perlu terhubung dengan internet.

Rekapitulasi data akan diunggah ke server Sirekap Web setelah perangkat milik KPPS kembali tersambung ke jaringan internet.

Dengan berbagai perbaikan Sirekap diharapkan dapat menjadi solusi penghitungan suara yang lebih akurat dan transparan pada Pilkada 2024.

Data yang ditampilkan Sirekap nanti akan berasal dari Formulir C1 dalam bentuk gambar atau PDF. 

Hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan juga akan diperlihatkan menggunakan formulir B Hasil Kwk.

Cara Pakai Aplikasi Sirekap KPU

1. Download aplikasi Sirekap KPU di Google Play Store atau App Store

2. Buka aplikasi Sirekap KPU dan daftarkan diri Anda menggunakan nomor HP/WhatsApp yang masih aktif

3. Kode verifikasi akun akan dikirim melalui SMS

4. Masukkan nama lengkap, e-mail, dan password Anda

5. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat Anda bertugas sebagai petugas KPPS

6. Pilih nomor TPS tempat Anda bertugas sebagai petugas KPPS

7. Setelah berhasil mendaftar, Anda akan mendapatkan kode aktivasi yang dikirim melalui WhatsApp

8. Buka aplikasi Sirekap Mobile dan pilih menu “Aktivasi”

9. Masukkan kode aktivasi yang Anda terima dan klik “Aktivasi”

10. Akun Anda sudah berhasil diaktivasi dan siap digunakan.

Cara Mengirim Hasil Penghitungan Suara di Sirekap KPU

1. Pastikan Anda sudah memiliki aplikasi Google Authenticator di HP Anda, jika belum, download di Google Playstore

2. Buka aplikasi Sirekap KPU dan masuk ke akun Anda

3. Pilih menu “Dokumentasi”

4. Pilih jenis formulir hasil penghitungan suara yang ingin Anda dokumentasikan, misalnya C1, C2, atau C3

5. Ambil foto formulir hasil penghitungan suara dengan kamera HP Anda, pastikan foto jelas dan terbaca.

6. Klik “Simpan”

7. Setelah semua formulir sudah difoto, klik “Kirim”

8. Masukkan kode OTP yang dihasilkan oleh aplikasi Google Authenticator dan klik “Kirim”

9. Tunggu hingga proses pengiriman selesai dan mendapatkan notifikasi “Pengiriman Berhasil”

10. Proses selesai.

(TribunKalteng.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved