Pilkada Serentak 2024 di Kalteng

Langkah Bawaslu Kapuas, Ketua KPU: Pelaksanaan PSU Baik dan Lancar

Ketua Bawaslu Kapuas, Iwahyudi Wibowo mengatakan, TPS tersebut direkomendasi untuk melaksanakan PSU. 

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Nia Kurniawan
ISTIMEWA
Suasana Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas, Ketua Bawaslu Kapuas, Iwahyudi Wibowo mengatakan, TPS tersebut direkomendasi untuk melaksanakan PSU.  

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Ketua dan satu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kapuas kedapatan curang. Bawaslu kemudian merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) hari ini, Minggu (1/12/2024). 

Dugaan kecurangan tersebut tepatnya terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 4 di Desa Selat Utara, Kecamatan Selat, Kapuas. 

Akibat dugaan kecurangan itu, Ketua Bawaslu Kapuas, Iwahyudi Wibowo mengatakan, TPS tersebut direkomendasi untuk melaksanakan PSU. 

"Iya TPS tersebut di PSU, salah satu alasan PSU juga terkait dengan kejadian kemarin," katanya saat dikonfirmasi Tribunkalteng.con, Minggu (1/11/2024). 

Selain alasan dugaan kecurangan, Iswahyudi mengungkapkan, alasan lain PSU di TPS tersebut karena data surat suara yang digunakan tidak singkron dengan jumlah suara. 

"Jadi dikaitan dengan kejadian dan data surat suara yang tidak singkron setelah di hitung itu menjadi alasan PSU," jelasnya. 

Ketua KPU Kapuas, Deden Firmansyah memastikan, pelaksanaan PSU di TPS Selat Utara berjalan lancar dan tidak ada keributan. 

"Alhamdulillah pelaksanaan PSU di TPS 04 Selat Utara hari ini berjalan baik dan lancar," kata dia. 

Sementara itu, dua oknum KPPS yang diduga melakukan kecurangan itu sampai saat ini masih di proses oleh Sentra Gakkumdu Kapuas. 

Dugaan kecurangan itu pertama kali diketahui oleh saksi yang berada di TPS. Untuk meredam situasi, dua oknum KPPS tersebut langsung dibawa ke kantor Bawaslu Kapuas. 

Pengawas mendapati sudah ada dua surat yang dicoblos namun belum dimasukan ke dalam surat suara. 

Sebelumnya, Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana mengatakan, situasi di lokasi kejadian masih kondusif dan terkendali. Dirinya berharap masyarakat bisa memahami bahwa dua oknum anggota KPPS itu akan diproses lebih lanjut oleh Bawaslu. 

“Untuk proses pemilihan di TPS ini tetap berlanjut karena dua surat belum dimasukan ke TPS,” jelas Gede. 

Gede menegaskan, jika terbukti bersalah, dua oknum KPPS tersebut bakal dikenakan pasal Tindak Pidana pemilu.

(Tribunkalteng.com/AhmadSupriandi)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved