Pilkada Serentak 2024 di Kalteng

Hasil Hitung Suara Pilbup Seruyan 2024 via Link KPU RI Pilkada2024.kpu.go.id

Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seruyan nomor urut 3, Ahmad Selanorwanda – H. Supian, unggul di Pilkada Seruyan 2024.

|
Editor: amirul yusuf
Instagram KPU Seruyan
Hasil Hitung Suara Pilbup Seruyan 2024 via Link KPU RI Pilkada2024.kpu.go.id, Wanda-Supian Unggul 

TRIBUNKALTENG.COM - Update Hasil Hitung Suara dan Rekapitulasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seruyan atau Pilkada Seruyan 2024.

Hasil Pilkada Seruyan 2024 diikuti empat pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup).

Adapun empat pasangan calon yang telah resmi ditetapkan oleh KPU Kabupaten Seruyan yaitu, M. Mukhlis – M. Aswin, H. Akhmad Pajriannor – Totok, Hj. Iswanti – Mistius dan Ahmad Selanor Wanda – H. Supian.

Hasil Pilbup Seruyan 2024, Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seruyan nomor urut 3, Ahmad Selanorwanda – H. Supian unggul.

Baca juga: TERBARU Hasil Pilkada Sukamara 2024 dan Realtime KPU, Tim Masduki-Effendi Ungguli Kaspinoor - Jondi

Baca juga: Update Hasil Real Count Pilkada Barito Utara 2024: Cek Suara TPS via Link pilkada2024.kpu.go.id 

Berikut hasil real count Hasil Pilbup Seruyan 2024:

LINK

Disclaimer 

- Quick Count atau hasil hitung cepat tidak menjadi rujukan pemenang Pilkada 2024. Keputusan resmi pemenang Pilkada hanya melalui KPU. 

- KPU juga memberikan akses untuk masyarakat melihat hasil hitung suara secara realtime.

Real Count dan Sirekap KPU

Warga juga bisa mengakses hasil Pilkada 2024 serentak melalui situs resmi KPU RI, pilkada2024.kpu.go.id.

Real count KPU RI untuk Pilkada 2024 ini dapat mengakses update hasil Pilgub 2024 pada 37 provinsi serta kabupaten/kota se-Indonesia.

Cara Cek Hasil Real Count Situs KPU:

1.Buka situs resmu KPU, pilkada2024.kpu.go.id.

2. Pada laman terlampir pilih menu kolom untuk mengecek hasil hitung cepat Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup).

3. Lalu, di kolom pilihannya pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat.

4. Untuk Pemilihan Gubernur akan muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing provinsi.

5. Lalu, hasil rekapitulasi suara di provinsi pilihan dapat diklik untuk melihat lebih detail rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga TPS. 

6. Begitu juga untuk  Pemilihan Bupati muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing kota/kabupaten hingga di tingkat per TPS.

Sirekap KPU

KPU RI sebelumnya mengaku akan kembali menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Berbeda dengan pemilu sebelumnya, KPU kali ini akan menyediakan dua jenis Sirekap, yaitu versi mobile dan web.

Saat ini, KPU lebih memfokuskan sosialisasi terkait penggunaan Sirekap Mobile agar nantinya dapat digunakan secara maksimal pada Pilkada 2024.

Lebih lanjut, Sirekap Mobile juga dapat digunakan tanpa perlu terhubung dengan internet.

Rekapitulasi data akan diunggah ke server Sirekap Web setelah perangkat milik KPPS kembali tersambung ke jaringan internet.

Dengan berbagai perbaikan Sirekap diharapkan dapat menjadi solusi penghitungan suara yang lebih akurat dan transparan pada Pilkada 2024.

Data yang ditampilkan Sirekap nanti akan berasal dari Formulir C1 dalam bentuk gambar atau PDF. 

Hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan juga akan diperlihatkan menggunakan formulir B Hasil Kwk.

Cara Pakai Aplikasi Sirekap KPU

1. Download aplikasi Sirekap KPU di Google Play Store atau App Store

2. Buka aplikasi Sirekap KPU dan daftarkan diri Anda menggunakan nomor HP/WhatsApp yang masih aktif

3. Kode verifikasi akun akan dikirim melalui SMS

4. Masukkan nama lengkap, e-mail, dan password Anda

5. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat Anda bertugas sebagai petugas KPPS

6. Pilih nomor TPS tempat Anda bertugas sebagai petugas KPPS

7. Setelah berhasil mendaftar, Anda akan mendapatkan kode aktivasi yang dikirim melalui WhatsApp

8. Buka aplikasi Sirekap Mobile dan pilih menu “Aktivasi”

9. Masukkan kode aktivasi yang Anda terima dan klik “Aktivasi”

10. Akun Anda sudah berhasil diaktivasi dan siap digunakan.

Cara Mengirim Hasil Penghitungan Suara di Sirekap KPU

1. Pastikan Anda sudah memiliki aplikasi Google Authenticator di HP Anda, jika belum, download di Google Playstore

2. Buka aplikasi Sirekap KPU dan masuk ke akun Anda

3. Pilih menu “Dokumentasi”

4. Pilih jenis formulir hasil penghitungan suara yang ingin Anda dokumentasikan, misalnya C1, C2, atau C3

5. Ambil foto formulir hasil penghitungan suara dengan kamera HP Anda, pastikan foto jelas dan terbaca.

6. Klik “Simpan”

7. Setelah semua formulir sudah difoto, klik “Kirim”

8. Masukkan kode OTP yang dihasilkan oleh aplikasi Google Authenticator dan klik “Kirim”

9. Tunggu hingga proses pengiriman selesai dan mendapatkan notifikasi “Pengiriman Berhasil”

10. Proses selesai.

(TribunKalteng.com)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved