Pilkada Kalteng 2024

Cek Hasil Real Count Pilbup Katingan Kalteng 2024 di Link KPU Resmi, 100 Persen Dari 308 TPS

Hasil Real Count Pilkada 2024 di Pilkada Kalteng 2024 untuk Pilbup Katingan 2024 resmi KPU. Memperebutkan 126.084 suara.

Editor: Nia Kurniawan
KPU Kalteng untuk TribunKalteng.com
Momen persiapan logiastik di Gudang KPU Kabupaten Katingan, Rabu (30/10/2024). Hasil Real Count Pilkada 2024 di Pilkada Kalteng 2024 untuk Pilbup Katingan 2024 resmi KPU. Memperebutkan 126.084 suara. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Berikut update hasil Real Count Pilkada 2024 di Pilkada Kalteng 2024 untuk Pilbup Katingan 2024 resmi KPU.

Diketahui, terdapat dua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Pilbup Katingan 2024 pada Pilkada Kalteng 2024.

Hasil real count Pilbup Katingan 2024 dapat diakses melalui laman resmi KPU RI melalui pilkada2024.kpu.go.id untuk Pilkada Kalteng 2024.

Dari data tersebut dapat diketahui hasil real count Pilbup Katingan 2024 hingga perolehan suara masing-masing per Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca juga: Hasil Real Count Pilgub Kalteng 2024 4446 TPS Hari ini Cek Link Resmi KPU, Profil Agustiar Sabran

Di Pilbup Katingan 2024 ini ada tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Katingan memperebutkan 126.084 suara sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.

Pasangan nomor urut 1 Sakariyas - Endang Susilawatie yang diusung PDI Perjuangan, Gerindra dan Perindo.

Kemudian pasangan nomor urut 2 Suhaemi - Nikodemus yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) serta pasangan nomor urut 3 Saiful - Firdaus yang diusung Golkar, Nasdem, Demokrat, PPP dan PAN.

Berikut hasil real count Pilbup Kotawaringin Barat 2024 hingga berita ini dibuat, Kamis (28/11/2024) malam resmi KPU:

Kini sudah 100 persen dari 413 TPS, berikut rinciannya :

Wilayah    Progress C Hasil TPS
BUKIT RAYA    11 dari 11
KAMIPANG    16 dari 16
KATINGAN HILIR    58 dari 58
KATINGAN HULU    26 dari 26
KATINGAN KUALA    32 dari 32
KATINGAN TENGAH    45 dari 45
MARIKIT    19 dari 19
MENDAWAI    9 dari 9
PETAK MALAI    10 dari 10
PULAU MALAN    20 dari 20
SANAMAN MANTIKEI    22 dari 22
TASIK PAYAWAN    15 dari 15
TEWANG SANGALANG GARING    25 dari 25

Disclaimer

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

LINK

Disclaimer 

- Quick Count atau hasil hitung cepat tidak menjadi rujukan pemenang Pilkada 2024. Keputusan resmi pemenang Pilkada hanya melalui KPU

- KPU juga memberikan akses untuk masyarakat melihat hasil hitung suara secara realtime.

Real Count dan Sirekap KPU

Warga juga bisa mengakses hasil Pilkada 2024 serentak melalui situs resmi KPU RI, pilkada2024.kpu.go.id.

Real count KPU RI untuk Pilkada 2024 ini dapat mengakses update hasil Pilgub 2024 pada 37 provinsi serta kabupaten/kota se-Indonesia.

Cara Cek Hasil Real Count Situs KPU:

1.Buka situs resmu KPU, pilkada2024.kpu.go.id.

2. Pada laman terlampir pilih menu kolom untuk mengecek hasil hitung cepat Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup).

3. Lalu, di kolom pilihannya pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat.

4. Untuk Pemilihan Gubernur akan muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing provinsi.

5. Lalu, hasil rekapitulasi suara di provinsi pilihan dapat diklik untuk melihat lebih detail rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga TPS. 

6. Begitu juga untuk  Pemilihan Bupati muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing kota/kabupaten hingga di tingkat per TPS.

Sirekap KPU

KPU RI sebelumnya mengaku akan kembali menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Berbeda dengan pemilu sebelumnya, KPU kali ini akan menyediakan dua jenis Sirekap, yaitu versi mobile dan web.

Saat ini, KPU lebih memfokuskan sosialisasi terkait penggunaan Sirekap Mobile agar nantinya dapat digunakan secara maksimal pada Pilkada 2024.

Lebih lanjut, Sirekap Mobile juga dapat digunakan tanpa perlu terhubung dengan internet.

Rekapitulasi data akan diunggah ke server Sirekap Web setelah perangkat milik KPPS kembali tersambung ke jaringan internet.

Dengan berbagai perbaikan Sirekap diharapkan dapat menjadi solusi penghitungan suara yang lebih akurat dan transparan pada Pilkada 2024.

Data yang ditampilkan Sirekap nanti akan berasal dari Formulir C1 dalam bentuk gambar atau PDF. 

Hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan juga akan diperlihatkan menggunakan formulir B Hasil Kwk.

Cara Pakai Aplikasi Sirekap KPU

1. Download aplikasi Sirekap KPU di Google Play Store atau App Store

2. Buka aplikasi Sirekap KPU dan daftarkan diri Anda menggunakan nomor HP/WhatsApp yang masih aktif

3. Kode verifikasi akun akan dikirim melalui SMS

4. Masukkan nama lengkap, e-mail, dan password Anda

5. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat Anda bertugas sebagai petugas KPPS

6. Pilih nomor TPS tempat Anda bertugas sebagai petugas KPPS

7. Setelah berhasil mendaftar, Anda akan mendapatkan kode aktivasi yang dikirim melalui WhatsApp

8. Buka aplikasi Sirekap Mobile dan pilih menu “Aktivasi”

9. Masukkan kode aktivasi yang Anda terima dan klik “Aktivasi”

10. Akun Anda sudah berhasil diaktivasi dan siap digunakan.

Cara Mengirim Hasil Penghitungan Suara di Sirekap KPU

1. Pastikan Anda sudah memiliki aplikasi Google Authenticator di HP Anda, jika belum, download di Google Playstore

2. Buka aplikasi Sirekap KPU dan masuk ke akun Anda

3. Pilih menu “Dokumentasi”

4. Pilih jenis formulir hasil penghitungan suara yang ingin Anda dokumentasikan, misalnya C1, C2, atau C3

5. Ambil foto formulir hasil penghitungan suara dengan kamera HP Anda, pastikan foto jelas dan terbaca.

6. Klik “Simpan”

7. Setelah semua formulir sudah difoto, klik “Kirim”

8. Masukkan kode OTP yang dihasilkan oleh aplikasi Google Authenticator dan klik “Kirim”

9. Tunggu hingga proses pengiriman selesai dan mendapatkan notifikasi “Pengiriman Berhasil”

10. Proses selesai.

(TribunKalteng.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved