Pilkada Serentak 2024 di Kalteng

Update Hasil Quick Count Pilkada 2024 Jakarta hingga Jateng Jam 15.00 WIB, Cek juga Download Sirekap

Hasil quick qount atau hitung cepat Pilkada 2024 dari berbagai lembaga survei dapat dipantau secara langsung atau live streaming.

|
Editor: Haryanto
Tribunnews/Kompas.com
Kolase - Pilkada 2024. 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Hasil quick qount atau hitung cepat Pilkada 2024 dari berbagai lembaga survei dapat dipantau secara langsung atau live streaming.

Satu diantara Lembaga Survei yang akan memaparkan hasil quick qount Pilkada 2024 adalah Litbang Kompas.

Diketahui, hari pencoblosan Pilkada 2024 berlangsung Rabu, 27 November 2024.

Pencoblosan dimulai pukul 07-13.00 WIB.

Baca juga: Berikut 8 TPS Cagub-Cawagub Kalteng Mencoblos: 5 Kota Palangka Raya, 3 di Barut, Kotim hingga Pulpis

Maka dari itu, sesuai aturan, hasil quick qount Pilkada 2024 paling cepat dimulai pada Rabu mulai pukul 15.00 WIB.

Waktu hasil quick qount Pilkada 2024 itu tepatnya dua jam setelah pencoblosan berakhir.

Aturan terkait rilis hasil quick qount Pilkada 2024 itu sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.Ā 

"Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat," tertuang dalam pasal 19 Ayat 3 PKPU tersebut.

Adapun ayat satu menjelaskan soal lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat mengumumkan hasil survei mereka mengenai pemilu.Ā 

Ayat 2 menerangkan, pengumuman hasil survei dilarang dilakukan pada masa tenang.Ā 

Pasal ini juga mengatur pengumuman yang dikeluarkan dari hasi survei berisi hasil penghitungan cepat sampai akhir.Ā 

"Dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat mengenai pemilu atau pemilihan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat harus menyatakan bahwa hasil kegiatan yang dilakukan bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota," demikian isi Ayat 5 PKPU 9/2022.

Sirekap KPU

KPU sebelumnya juga memastikan Sirekap akan kembali digunakan dalam Pilkada 2024.

Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan, sistem ini mengalami perbaikan signifikan pasca kendala teknis yang muncul pada Pilpres dan Pileg 2024.Ā 

ā€œKami bersama pengembang sudah melakukan perbaikan yang signifikan dari sistem komputasi,ā€ kata Idham melansir Kompas.com dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Rabu (25/9/2024) lalu.Ā 

Idham menjelaskan, data yang ditampilkan Sirekap nanti akan berasal dari Formulir C1 dalam bentuk gambar atau PDF.Ā 

Hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan juga akan diperlihatkan menggunakan formulir B Hasil Kwk.Ā 

KPU optimistis akurasi Sirekap meningkat.Ā 

Simulasi yang dilakukan di Depok dan Maros menunjukkan tingkat akurasi mencapai 99 persen.Ā 

ā€œKami yakini ke depan akan lebih baik,ā€ ujar Idham.Ā 

Dengan berbagai perbaikan yang tengah dilakukan, baik pakar maupun KPU, Sirekap diharapkan dapat menjadi solusi penghitungan suara yang lebih akurat dan transparan pada Pilkada 2024.

Langkah Menggunakan Sirekap

DilansirĀ Tribunnews, Sirekap KPU diperkenalkan pada Tahun 2021 dan digunakan pertama kali pada Pemilu 2024.

Sirekap KPU terdiri dari Sirekap Mobile dan Sirekap Web.

KPPS akan menggunakan Sirekap KPU versi mobile untuk menghitung hasil pemungutan dan Sirekap KPU versi Web untuk PPK dan anggota KPU di Kabupaten/Kota.

Sirekap KPU Mobile berfungsi sebagai sumber data utama yang tertuang di Formulir C.

Sedangkan Sirekap KPU Web untuk menghimpun dan menjumlah semua data tersebut.

Masyarakat Indonesia yang telah menggunakan hak pilihnya dapat ikut memantau penghitungan untuk melihat hasil pemilu 2024 melalui pemilu2024.kpu.go.id.

Penghitungan jumlah suara ini di-update secara berkala di Sirekap KPU seiring dengan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS.

Untuk lebih memudahkan dalam menginput data jumlah suara, petugas KPPS dapat mengunduh aplikasi Sirekap KPU.

Kemudian, ikuti langkah-langkah di bawah ini.

Cara Pakai Aplikasi Sirekap KPU

1. Download aplikasi Sirekap KPU di Google Play Store atau App Store

2. Buka aplikasi Sirekap KPU dan daftarkan diri Anda menggunakan nomor HP/WhatsApp yang masih aktif

3. Kode verifikasi akun akan dikirim melalui SMS

4. Masukkan nama lengkap, e-mail, dan password Anda

5. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat Anda bertugas sebagai petugas KPPS

6. Pilih nomor TPS tempat Anda bertugas sebagai petugas KPPS

7. Setelah berhasil mendaftar, Anda akan mendapatkan kode aktivasi yang dikirim melalui WhatsApp

8. Buka aplikasi Sirekap Mobile dan pilih menu ā€œAktivasiā€

9. Masukkan kode aktivasi yang Anda terima dan klik ā€œAktivasiā€

10. Akun Anda sudah berhasil diaktivasi dan siap digunakan.

Cara Mengirim Hasil Penghitungan Suara di Sirekap KPU

1. Pastikan Anda sudah memiliki aplikasi Google Authenticator di HP Anda, jika belum, download di Google Playstore

2. Buka aplikasi Sirekap KPU dan masuk ke akun Anda

3. Pilih menu ā€œDokumentasiā€

4. Pilih jenis formulir hasil penghitungan suara yang ingin Anda dokumentasikan, misalnya C1, C2, atau C3

5. Ambil foto formulir hasil penghitungan suara dengan kamera HP Anda, pastikan foto jelas dan terbaca.

6. Klik ā€œSimpanā€

7. Setelah semua formulir sudah difoto, klik ā€œKirimā€

8. Masukkan kode OTP yang dihasilkan oleh aplikasi Google Authenticator dan klik ā€œKirimā€

9. Tunggu hingga proses pengiriman selesai dan mendapatkan notifikasi ā€œPengiriman Berhasilā€

10. Proses selesai.

Berikut alternatif link live hasil quick qount Pilkada 2024:

Link Kompas

Link Kompas TV

Link Live Update Pilkada 37 ProvinsiĀ 

Link Download Sirekap

(TribunKalteng.com/Tribunnews/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved