Pilkada Serentak 2024 di Kalteng

Hasil Quick Count Pilgub NTT 2024 dan Realtime KPU, Yohanis Jane vs Emanuel Johni vs Simon Adrianus

Hasil Quick Count Pilgub NTT 2024 dan Realtime KPU, Yohanis Jane vs Emanuel Johni vs Simon Adrianus

|
Editor: amirul yusuf
Instagram KPU NTT
Hasil Quick Count Pilgub NTT 2024 dan Realtime KPU, Yohanis Jane vs Emanuel Johni vs Simon Adrianus 

TRIBUNKALTENG.COM - Update hasil quick count atau hitung cepat Pemilihan Gubernur Nusa Tenggara Timur atau Pilgub NTT 2024.

Pilgub NTT 2024 diikuti dua pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub).

Ketiga paslon tersebut yakni pasangan calon Yohanis Fransiskus Lema dan Jane Natalia Suryanto dengan nomor urut pertama. 

Kemudian, pasangan calon Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johanis Asadoma dengan nomor urut kedua.

Baca juga: Hasil Real Count Pilbup Bandung Barat Jabar 2024 Cek Link KPU, Quick Count Jeje Adik Raffi Ahmad

 

Baca juga: Update Hasil Quick Count Pilgub Kalsel 2024 Bos Barito Putera vs Acil Odah, Cek Link Realtime KPU

Terakhir, pasangan calon Simon Petrus Kamlasi dan Adrianus Garu dengan nomor urut ketiga.

Pilgub NTT 2024 ini mendapat perhatian dari Lembaga Survei Charta Politika sehingga dilakukan hitung cepat atau quick count.

Quick Count Indikator ini dapat dilihat mulai pukul 15.00 WIB.

Klik di sini untuk melihat hasil quick count

https://pemilu.kompas.com/quickcount/pilkada-nusa-tenggara-timur

Disclaimer : Quick Count atau hasil hitung cepat tidak menjadi rujukan pemenang Pilkada 2024. Keputusan resmi pemenang Pilkada hanya melalui KPU. 

KPU juga memberikan akses untuk masyarakat melihat hasil hitung suara secara realtime.

Melalui link Hasil Hitung Suara Pilgub NTT

https://pilkada2024.kpu.go.id/pilgub/maluku-utara

Real Count dan Sirekap KPU 

Warga juga bisa mengakses hasil Pilkada 2024 serentak melalui situs resmi KPU RI, pilkada2024.kpu.go.id.

Real count KPU RI untuk Pilkada 2024 ini dapat mengakses update hasil Pilgub 2024 pada 37 provinsi serta kabupaten/kota se-Indonesia.

KPU RI sebelumnya mengaku akan kembali menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Berbeda dengan pemilu sebelumnya, KPU kali ini akan menyediakan dua jenis Sirekap, yaitu versi mobile dan web.

Saat ini, KPU lebih memfokuskan sosialisasi terkait penggunaan Sirekap Mobile agar nantinya dapat digunakan secara maksimal pada Pilkada 2024.

Lebih lanjut, Sirekap Mobile juga dapat digunakan tanpa perlu terhubung dengan internet.

Rekapitulasi data akan diunggah ke server Sirekap Web setelah perangkat milik KPPS kembali tersambung ke jaringan internet.

Dengan berbagai perbaikan Sirekap diharapkan dapat menjadi solusi penghitungan suara yang lebih akurat dan transparan pada Pilkada 2024.

Data yang ditampilkan Sirekap nanti akan berasal dari Formulir C1 dalam bentuk gambar atau PDF. 

Hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan juga akan diperlihatkan menggunakan formulir B Hasil Kwk.

Cara Pakai Aplikasi Sirekap KPU

1. Download aplikasi Sirekap KPU di Google Play Store atau App Store

2. Buka aplikasi Sirekap KPU dan daftarkan diri Anda menggunakan nomor HP/WhatsApp yang masih aktif

3. Kode verifikasi akun akan dikirim melalui SMS

4. Masukkan nama lengkap, e-mail, dan password Anda

5. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat Anda bertugas sebagai petugas KPPS

6. Pilih nomor TPS tempat Anda bertugas sebagai petugas KPPS

7. Setelah berhasil mendaftar, Anda akan mendapatkan kode aktivasi yang dikirim melalui WhatsApp

8. Buka aplikasi Sirekap Mobile dan pilih menu “Aktivasi”

9. Masukkan kode aktivasi yang Anda terima dan klik “Aktivasi”

10. Akun Anda sudah berhasil diaktivasi dan siap digunakan.

Cara Mengirim Hasil Penghitungan Suara di Sirekap KPU

1. Pastikan Anda sudah memiliki aplikasi Google Authenticator di HP Anda, jika belum, download di Google Playstore

2. Buka aplikasi Sirekap KPU dan masuk ke akun Anda

3. Pilih menu “Dokumentasi”

4. Pilih jenis formulir hasil penghitungan suara yang ingin Anda dokumentasikan, misalnya C1, C2, atau C3

5. Ambil foto formulir hasil penghitungan suara dengan kamera HP Anda, pastikan foto jelas dan terbaca.

6. Klik “Simpan”

7. Setelah semua formulir sudah difoto, klik “Kirim”

8. Masukkan kode OTP yang dihasilkan oleh aplikasi Google Authenticator dan klik “Kirim”

9. Tunggu hingga proses pengiriman selesai dan mendapatkan notifikasi “Pengiriman Berhasil”

10. Proses selesai.

Cara Cek Hasil Real Count Situs KPU:

1.Buka situs resmu KPU, cek link

2. Pada laman terlampir pilih menu kolom untuk mengecek hasil hitung cepat Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup).

3. Lalu, di kolom pilihannya pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat.

4. Untuk Pemilihan Gubernur akan muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing provinsi.

5. Lalu, hasil rekapitulasi suara di provinsi pilihan dapat diklik untuk melihat lebih detail rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga TPS. 

6. Begitu juga untuk  Pemilihan Bupati muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing kota/kabupaten hingga di tingkat per TPS.

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com

(TribunKalteng.com/Kompas.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved