Berita Kotim
DPRD Harapkan Pasar PPM Sampit Dirawat dan Minta Pemkab Tindak Tegas Pasar Tak Kantongi Izin
DPRD Kotim inginkan penataan Pusat Perbelanjaan Mentaya Sampit, Kalteng dan minta pemkab untuk tindak tegas pedagang tak kantongi izin tempat di sana
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur harapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), penataan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, Kalteng.
Hal tersebut guna memastikan para pedagang merasa nyaman saat berjualan, serta meningkatkan daya beli masyarakat.
Pasalnya, kondisi PPM Sampit saat ini memang memerlukan perbaikan dan peningkatan, baik dari segi bangunan hingga akses.
Ketua DPRD Kotim, Rimbun mengapresiasi Pemkab Kotim yang telah melihat situasi dan kondisi pasar ikan dan PPM Sampit.
“DPRD akan menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan dari para pedagang yang ada di pasar PPM, terutama sarana prarasana yang perlu dilakukan peningkatan,” katanya, Kamis (14/11/2024).
Rimbun juga akan memikirkan dan meminta kepada Pemkab Kotim untuk memberikan serta memperbaiki sarana pasar bagi para pedagang.
“Kami juga minggu depan akan memasuki pembahasan APBD Murni 2025, saya dan Komisi II melaksanakan dengar pendapat Pemkab Kotim, pedagang, dan pihak ketiga untuk perawatan PPM,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua DPRD Kotim bertujuannya mengetahui apa yang diperlukan pedagang dapat terakomodir sesuai dengan keuangan daerah Kotawaringin Timur.
Selain mengecek kondisi pasar, dirinya pun mengecek harga sembako yang ada pada pasar ikan dan sayur.
“Untuk harga bahan pokok standar dan tidak ada kenaikan yang signifikan, namun permasalahan muncul dari kurangnya daya beli masyarakat,” terang Rimbun.
Dirinya pun meminta Pemkab Kotim lebih tegas dalam menertibkan pasar yang tidak mengantongi izin atau pasar dadakan.
Hal tersebut perlu dilakukan agar para pedagang di pasar ikan dan PPM kembali mendapatkan para pelanggannya.
“Jika ada pasar yang tidak kantongi izin atau tidak sesuai aturan, kami minta ketegasannya, supaya pasar PPM bisa maksimal seperti dulu kala pada 2004 hingga 2010,” pinta Rimbun.
Dirinya pun menyoroti pada lantai tiga PPM Sampit bahwa terdapat lahan yang perlu perhatian dan dimanfaatkan.
Pada lantai tersebut tentu bisa dibuatkan tempat kuliner dan objek wisata, terkait regulasinya bisa dikelola oleh Pemkab Kotim atau diserahkan pada pihak ketiga.
“Bangunan PPM sudah 20 tahun tidak terjamah, maka sudah saatnya untuk memelihara agar bisa senyaman mungkin, sehingga pedagang dan pembeli terlayani dengan baik oleh Pemerintan Daerah,” tutup Rimbun.
Disdik Liburkan 4 Sekolah saat Aksi Solidaritas DPRD Kotim pada 1 September 2025 |
![]() |
---|
Demo di Sampit Kalteng, Aliansi Rakyat Sipil Gelar Aksi Damai DPRD Kotim |
![]() |
---|
ABK asal Pemalang Jateng yang Hilang Akhirnya Ditemukan di Sungai Kampung Teluk Tewah Kotim |
![]() |
---|
Tren Sepeda Listrik di Kalangan Anak di Kotim Dinilai Berbahaya, Satlantas Ingatkan Orang Tua |
![]() |
---|
Drainase di Jalan Desmon Ali Sampit Kotim Tersumbat Sampah Plastik, Bau Menyengat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.