Berita Kotawaringin Timur

Di Kotawaringin Timur, Polres Kotim Tangkap 9 Orang Akibat Terlibat Tindak Pidana Narkotika

Satresnarkoba Polres Kotim musnahkan barang bukti sabu pengungkapan September hingga Oktober seberat 640,74 gram, Selasa (12/11/2024).

Penulis: Pangkan B | Editor: Nia Kurniawan
tribunkalteng.com/pangkan
Pemusnahan barang bukti sabu seberat 640,46 gram oleh Wakapolres Kotim, Kompol Tri Wibowo, Selasa (12/11/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Satresnarkoba Polres Kotim musnahkan barang bukti sabu pengungkapan September hingga Oktober seberat 640,74 gram, Selasa (12/11/2024).

Pemusnahan tersebut merupakan upaya Polres Kotim memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Polisi berhasil menangkap sebanyak 9 tersangka dari 9 kasus tindak pidana narkotika selama waktu tersebut di Kotawaringin Timur.

Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain diwakili oleh Wakapolres Kotim, Kompol Kompol Tri Wibowo.

“Pemusnahan barang bukti sabu merupakan rangkaian dalam mendukung program Asta Cita 100 Hari Presiden Republik Indonesia,” jelasnya.

Ia mengatakan pemusnahan tersebut merupakan upaya dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kotawaringin Timur.

Wakapolres Kotim pun memaparkan sebanyak 9 tersangka yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kotim.

Para tersangka yang diamankan ialah tersangka pria berinisial AG, PR, IS, CS, dan SP, kemudian tersangka perempuan ialah JB, NH, IK, dan FY.

Tersangka berinisial AG diamankan beserta barang bukti sebanyak 14,56 gram, NH diamankan beserta barang bukti sebanyak 8,24 gram, JB diamankan beserta barang bukti sebanyak 56,27 gram, PR diamankan beserta barang bukti sebanyak 197,64 gram, dan SP diamankan beserta barang bukti sebanyak 9,53 gram.

Lalu, untuk tersangka berinisial IK diamankan beserta barang bukti sebanyak 4,81 gram, CS diamankan beserta barang bukti sebanyak 14,49 gram, diamankan beserta barang bukti sebanyak IS 2,32 gram, dan FY diamankan beserta barang bukti sebanyak 332,6 gram.

Narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 72 bungkus plastik dengan berat bersih keseluruhan 640,46 gram yang akan dimusnahkan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti sabu ke air panas dan dicampur dengan cairan pembersih lantai.

Setelah tercampur, larutan tersebut kemudian dibawa dan disaksikan oleh para tersangka dibuang ke kamar mandi.

“Diperkirakan harga barang tersebut sebesar Rp 960.690.000, sehingga dapat menyelamatkan 3.203 orang dari pengguna narkotika jenis sabu dengan perbandingan 1 Gram; 5 orang,” ungkap Kompol Tri.

Sembilan tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.


(tribunkalteng.com/Pangkan)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved