Berita Kotim

KPU Kotim Libatkan 122 Petugas untuk Sortir dan Lipat Surat Suara Pilkada 2024, Deadline 3 Hari

KPU Kotim libatkan 112 orang untu melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, selesai selama 3 hari

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Petugas saat melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pilkada di Stadion 29 November Sampit, Kamis (31/10/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur mulai penyortiran dan pelipatan surat suara pemilihan kepala daerah (Pilkada), Kamis (31/10/2024).

Pelipatan berlangsung di Stadion 29 November, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Pasalnya, pada 27 November 2024 mendatang, Kotawaringin Timur akan menggelar Pilkada Bupati dan Wakil Bupati, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng.

Ketua KPU Kotawaringin Timur, M Rifqi mengatakan saat ini untuk surat suara Bupati dan Wakil Bupati, serta Gubernur dan Wakil Gubernur dalam proses pelipatan dan penyortiran.

“Kita saat ini sedang melakukan sortir dan peliptan surat suara, yang mana kita berharap semua surat suara dapat selesai dalam 3 hari,” jelasnya.

Ketua KPU Kotim mengatakan, jumlah petugas sorrir yang dilibatkan sebanyak 122 orang dari berbagai kalangan.

“Pada haru pertama, yang disortir merupakan surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur,” jelasnya.

Lebih lanjut, dirinya menambahkan jika penyortiran dan pelipatan surat suara Bupati dan Wakil Bupati Kotim selesai, maka besok akan dilanjutkan pelipatan surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng.

Ketua KPU Kotim berharap penyortiran dan pelipatan dapat berjalan lancar, sehingga dapat diselesaikan selama 3 hari.

“Jumlah surat suara yang ada pada gudang logistik KPU Kotim sebanyak 160 dus, per dus berisikan 2.000 surat suara,” terang M Rifqi.

Ia menjelaskan sebanyak 122 petugas dilibatkan agar para petugas tidak terburu-buru dalam melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara.

 “Estimasi kita seorang petugas bisa melipat 2 dus surat suara, yang meliputi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Gubernur dan Wakil Gubernur,” jelas Ketua KPU Kotim.

Ia mengatakan sisa dari surat suara yang telah disortir dan dilipat nantinya akan menjadi cadangan.

“Untuk pemungutan suara ulang (PSU) masih belum diotak atik, surat suara tersebut tetap disimpan, jika memang ada PSU pasca Pilkada, baru akan kita sortir dan lipat kembali surat suaranya,” jelas M Rifqi.

Baca juga: Komisioner KPU Kotim dan Tim Kunjungi dan Terima Salinan 711 DPT TPS Khusus di Lapas Sampit

Baca juga: KPU Kobar Masih Menunggu Kedatangan Surat Suara untuk Pemilihan Gubernur Kalteng

Ketua KPU mengatakan jika ada surat suara yang rusak akan didata dan diminta untuk mengganti dengan surat suara yang baru.

Ia pun mengatakan petugas penyortiran dan pelipatan penyandang disabilitas masih tahu, karena KPU Kotim mendata orang bukan apakah orang tersebut disabilitas atau tidak.

“Kalau memang ada yang disabilitas, kalau mereka mampu untuk melakukan tugasnya dengan baik, maka kami akan memberikan kesempatan tersebut,” tutup M Rifqi.

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved