Berita Populer Palangkaraya Hari Ini

Berita Populer Palangkaraya, Rumah Kosong Sengaja di Bakar, Libatkan Difabel Lipat Surat Suara

Berita Populer Palangkaraya, teror pembakaran rumah kosong kembali terjadi ditemukan ban bekas di TKP, Difabel dilibatkan lipat surat suara

Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
Kebakaran terjadi di Jalan Patuk Ketimpun, Kelurahan Patuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, diduga karena sengaja dibakar, Rabu (30/10/2024). 

 

LIPAT - Proses penyortiran dan pelipatan surat suara di KPU Kota Palangka Raya, Kalteng yang dimulai pada Rabu (30/10/2024). 
LIPAT - Proses penyortiran dan pelipatan surat suara di KPU Kota Palangka Raya, Kalteng yang dimulai pada Rabu (30/10/2024). (TRIBUNKALTENG.COM/HERMAN ANTONI SAPUTRA)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Palangka Raya mulai menyortir dan melipat surat suara untuk Pilkada Serentak Tahun 2024. 

Penyortiran dan pelipatan surat suara itu dimulai pada Rabu (30/10/2024) pukul 10.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB. 

Pelipatan melibatkan puluhan petugas di Aula KPU Palangka Raya yang terletak di Jalan Tangkasiang No 16A, Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). 

Ketua KPU Palangka Raya, Joko Anggoro mengatakan, pelipatan surat suara untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya serta Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng ditargetkan selesai dalam lima hari. 

“Pelipatan surat suara sudah mulai dilakukan hari ini dan estimasinya sendiri selesai pada tanggal 4 November 2024 nanti," kata Joko Anggoro, Rabu (30/10/2024). 


Baca Selengkapnya

Rusak Alat Peraga Kampanye di Palangkaraya Kalteng Siap-siap di Penjara 2 Tahun dan Denda Rp 24 Juta

 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Palangka Raya, Yansen sata ditemui di KPU Palangka Raya, Rabu (30/2024).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Palangka Raya, Yansen sata ditemui di KPU Palangka Raya, Rabu (30/2024).(Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Meski belum ada laporan, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Palangka Raya ingatkan bahwa merusak alat peraga kampanye atau APK dapat diancam dengan hukuman karena termasuk pidana pemilu.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Palangka Raya, Yansen. 

Yansen mengatakan, untuk itu Bawaslu Palangka Raya juga meminta partisipasi masyarakat untuk mencegah pelanggaran perusakan APK.

"Kalau laporan yang masuk tidak ada, tapi kemarin ada dari Paslon 01 (Rojikinnor-Vina Panduwinata) ingin berkonsultasi ke kantor tapi sampai sekarang belum ketemu kami," katanya, Rabu (30/10/2024). 

Menurut Yansen, sejauh ini Bawaslu Palangka Raya cukup kesulitan dalam menindaklanjuti laporan terkait dengan perusakan APK. Hal tersebut lantaran tidak adanya laporan ke Bawaslu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved