KPU Kalteng

KPU Kalteng Buka Kembali Masyarakat Ajukan Pertanyaan Debat Publik Kedua Pilgub 2024 di Jakarta

KPU Kalteng membuka kembali kesempatan masyarakat untuk mengajukan pertanyaan bagi para paslon peserta Pilgub Kalteng 2024, yang digelar di Jakarta

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Pengumuman debat publik kedua Pilgub Kalteng 2024. KPU kembali ajak masyarakat mengajukan usulan pertanyaan debat, Kamis (17/10/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Komisi Pemilihan Umum KPU Kalteng membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan usulan pertanyaan dalam debat publik Kedua Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2024.

Hal ini diumumkan melalui Pengumuman KPU Kalteng Nomor 299/PL.02.4-Pu/62/2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, pada Rabu (16/10/2024).

Pengumuman ini merujuk pada Pasal 18 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah.

KPU Kalteng memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat Kalimantan Tengah dalam berpartisipasi menyusun materi debat.

"Usulan-usulan yang masuk akan dijadikan bahan referensi bagi tim perumus materi debat kedua," ujar Satriadi.

KPU Kalteng menetapkan beberapa ketentuan dan persyaratan bagi masyarakat yang ingin mengajukan usulan pertanyaan:

1. Pertanyaan harus relevan dengan tema debat "Inovasi Pelayanan Publik dalam Menyelesaikan Persoalan Daerah".

2. Usulan pertanyaan disampaikan dalam bentuk narasi.

3. Batas waktu pengajuan adalah 3 November 2024 melalui email tekmas.62@gmail.com atau WhatsApp ke nomor 0811528606 (a.n. Toni Sadoso Saputra).

4. Pengusul wajib melampirkan identitas diri berupa KTP elektronik atau tanda pengenal sah lainnya.

Baca juga: Ada Masukan Debat Publik Cagub dan Cawagub Kalteng Terpisah, Ini Kata KPU Sastriadi

Baca juga: Digelar Dua Kali, Berikut Jadwal dan Tema Debat Paslon Pilwalkot Palangkaraya 2024

5. Setiap usulan akan diseleksi oleh Tim Penyusun dan digunakan sebagai bahan pengaya materi debat, dengan jaminan kerahasiaan identitas penanya.

Dengan dibukanya kesempatan ini, diharapkan debat publik kedua nanti akan lebih mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Kalimantan Tengah, serta mampu menghasilkan diskusi yang substantif mengenai inovasi pelayanan publik dan penyelesaian persoalan daerah.(*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved