Imigrasi Palangkaraya

Imigrasi Kembali Gelar Rapat TIMPORA di Barito Timur Kalteng, Penguatan Pengawasan Orang Asing

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palangka Raya kembali menggelar rapat TIMPORA di Kabupaten Barito Timur.

|
Editor: Haryanto
ISTIMEWA/IMIGRASI PALANGKARAYA
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palangka Raya kembali menggelar rapat TIMPORA di Kabupaten Barito Timur yang berlangsung di Aula Dinas Pertanian Kabupaten Barito Timur, pada Selasa (08/10/2024).  

TRIBUNKALTENG.COM, BARITO TIMUR - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palangka Raya kembali menggelar rapat TIMPORA di Kabupaten Barito Timur yang berlangsung di Aula Dinas Pertanian Kabupaten Barito Timur, pada Selasa (08/10/2024). 

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian, Hendar S.

Rapat juga dihadiri seluruh perwakilan instansi yang tergabung dalam TIMPORA Barito Timur seperti Badan Kesbangpol, Polres Barito Timur, Kodim 1012 Buntok, Kejari, Badan Intelijen Daerah, Disnakertransper, dan Disburparpora.

Ada pula Satgas Bais TNI Wilayah Kalteng, Satpol PP, Kemenag maupun Dinas Penanaman Modal dan PTSP Barito Timur.

Ketua TIMPORA yang juga Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Mulyadi menyampaikan, rapat TIMPORA ini merupakan implementasi pasal 69 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Jadi ini sebagai wadah sharing data dan informasi, persiapan rencanan pengawasan bersama/operasi gabungan, bahan masukan mengenai kendala, penguatan dan penyelerasan tugas dan fungsi instansi dalam pengawasan orang asing," ujarnya.

Baca juga: Silmy Karim: Per September 2024, Imigrasi Cekal 7.614 Warga Negara Asing

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palangka Raya menggelar rapat TIMPORA di Kabupaten Barito Timur
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palangka Raya kembali menggelar rapat TIMPORA di Kabupaten Barito Timur yang berlangsung di Aula Dinas Pertanian Kabupaten Barito Timur, pada Selasa (08/10/2024). 

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Barito Timur, Anda Kriselina membuka rapat ini.

“Saya berharap melalui rapat TIMPORA ini maka informasi mengenai kegiatan orang asing terupdate dan menjadi deteksi dini terhadap dampak yang ditimbulkan kedepannya," harapnya.

Usai acara pembukaan, Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Palangka Raya, M Syukran melanjutkan pemaparan materi kepada para peserta rapat. 

Materi yang disampaikan meliputi fungsi keimigrasian, aspek-aspek penting dalam pengawasan keimigrasian, tugas dan fungsi Tim PORA, serta isu aktual mengenai perdagangan manusia atau human trafficking.

"Setiap pemilik penginapan wajib melaporkan kepada kantor imigrasi jika ada orang asing yang menginap. Selain itu, perubahan status sipil atau alamat orang asing juga wajib dilaporkan kepada kantor imigrasi,” pesan Syukran.

Syukran juga menyampaikan arahan terbaru dari Direktur Jenderal Imigrasi terkait peningkatan layanan keimigrasian untuk mendukung perekonomian melalui prinsip 'selective policy'. 

Satu di antaranya adalah kebijakan penerbitan golden visa yang ditujukan untuk orang asing berkualitas untuk memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi negara, termasuk penanaman modal, baik korporasi maupun perorangan.

“Pada tanggal 17 Agustus 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi juga meluncurkan Paspor Republik Indonesia dengan desain baru khusus untuk e-Paspor. Terdapat peningkatan kualitas bahan baku, penambahan jenis, serta jumlah fitur keamanan yang telah disesuaikan dengan standar dan regulasi dari International Civil Aviation Organization (ICAO), sebagai bagian dari peningkatan keamanan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia,” tambah Syukran. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved