Kotim Habaring Hurung

Pj Sekda Hadiri Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Kotawaringin Timur

Pj Sekda Kotawaringin Timur, Sanggul Lumban Gaol hadiri acara diskusi publik laporan akhir penyusunan dokumen rencana penanggulangan bencana

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Pj Sekda Kotim, Sanggul Lumban Gaol hadiri diskusi publik laporan akhir penyusunan dokumen rencana penanggulangan bencana Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (4/10/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Pj Sekda Kotawaringin Timur, Sanggul Lumban Gaol hadiri acara diskusi publik laporan akhir penyusunan dokumen rencana penanggulangan bencana Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (4/10/2024).

 “Saya menyambut baik dan memberikan apresiasi atas terselenggaranya acara diskusi publik laporan akhir penyusunan dokumen rencana penanggulangan bencana Kabupaten Kotawaringin Timur 2024,” jelasnya.

Ia mengatakan kegiatan ini sangat perlu untuk mendukung UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana Pemerintah Daerah mengatur penanggulangan bencana menjadi urusan wajib daerah. 

Sanggul mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan penanggulangan bencana di daerah. 

“Saat ini upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dalam mengatur penanggulangan bencana di Daerah yaitu dengan menyelaraskan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045,” jelas Pj Sekda Kotim.

Penyusunan rencana penanggulangan bencana merupakan amanat Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, yang menyatakan bahwa perencanaan penanggulangan bencana merupakan bagian dari perencanaan pembangunan dan Pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa pemaduan penanggulangan bencana dalam perencanaan dilakukan dengan cara memasukkan unsur-unsur penanggulangan bencana ke dalam rencana pembangunan nasional dan daerah. 

Serta untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Ketentraman, Ketertiban Dan Perlindungan Masyarakat sesuai amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.

Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) merupakan dokumen 5 tahunan turunan dari Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) tahun 2020-2044.

“RIPB 2020-2044 adalah rencana jangka panjang 25 tahunan yang memuat visi-misi, kebijakan dan strategi, juga peta pelaksanaan penanggulangan bencana,” terang Sanggul.

Pj Sekda Kotim mengatakan bahwa dokumen RPB disusun berdasarkan hasil analisis risiko bencana.

Selain itu, RPB juga memuat upaya penanggulangan bencana yang dijabarkan dalam program kegiatan penanggulangan bencana dan rincian anggarannya.

“Saya menaruh harapan besar kepada seluruh peserta agar memberikan komitmen, masukan, dan kontribusi nyata, khususnya dalam penyusunan dokumen RPB Kabupaten Kotawaringin Timur, sehingga ke depannya dapat bermanfaat untuk daerah kita Bumi Habaring Hurung,” tutup Sanggul Lumban Gaol. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved