Berita Kotim

Petugas Lapas Sampit Musnahkan 7 Handphone dan 3 Bilah Cutter dari Kamar Hunian WBP saat Razia Rutin

Lapas Kelas IIB Sampit musnahkan 7 handphone hasil razia rutin dan insidenti, barang terlarang yang dapat mengganggu kondusifitas keamanan hunian

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Istimewa
Petugas Lapas Kelas IIB Sampit saat memusnahkan handphone yang disira dari kamar hunian warga binaan, Kamis (3/10/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIB Sampit musnahkan 7 handphone hasil razia rutin dan insidentil, Kamis (3/10/2024). Terutama barang terlarang yang dapat mengganggu kondusifitas lingkungan Lapas Kelas IIB Sampit.

Adapun dasar pemusnahan melalui UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 dan Permenkumhan Nomor 33 tahun 2015 Tentang Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan.

Razia tersebut guna memastikan tak ada barang terlarang yang berada dalam kamar hunian warga binaan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera melalui Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Mokhamat Lirpan.

Pemusnahan dilakukan bersama jajaran Sub Seksi Keamanan Mathali dan stafnya melakukan pemusnahan barang sitaan hasil razia rutin.

“Barang sitaan yang kita musnahkan merupakan hasil sitaan petugas Lapas Sampit selama September 2024,” jelasnya.

Mokhamat mengatakan, pelaksanaan pemusnahan hasil kegiatan razia insidentil deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban. 

Ia menambahkan, dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Barang sitaan yang berhasil dari kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) diamankan pun telah didata oleh petugas Lapas Sampit.

Pihaknya pun memisahkan antara barang yang dapat dimusnahkan dengan cara dibakar dan yang tidak mudah dibakar.

Baca juga: Gelar Razia Insidentil, Petugas Lapas Kelas IIB Sampit Sita 8 Ponsel dari Kamar Hunian Warga Binaan

Baca juga: Pastikan Hak-hak Warga Binaan Terpenuhi, Hakim Pengawas Pantau Langsung Lapas Kelas II B Sampit

“Kami memusnahkan 7 unit handphone, 7 buah charger handphone, 4 buah stop kontak, 6 buah earphone, dan 1 buah sendok,” jelas Mokhamat.

Dirinya pun menambahkan, pihaknya juga menyita 1 huah gunting kuku, 4 buah paku, 1 buah korek api, 1 buah liquid rokok elektrik, dan 3 bilah cutter.

“Kegiatan pemusnahan dilakukan guna deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit,” tutup Mokhamat Lirpan. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved