Kotim Habaring Hurung

Pemkab Bentuk Tim Penyusun RAD Kelapa Sawit Berkelanjutan 2024-2026 di Kotawaringin Timur

Pemkab Kotim menggelar acara forum grup diskusi pembentukan tim penyusun rencana aksi daerah (RAD) perkebunan kelapa sawit berkelanjutan (KSB).

Penulis: Pangkan B | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN
Pemkab Kotim gelar acara forum grup diskusi pembentukan tim penyusun rencana aksi daerah (RAD) perkebunan kelapa sawit berkelanjutan (KSB) Kabupaten Kotawaringin Timur 2024-2026, Kamis (26/9/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) menggelar acara forum grup diskusi pembentukan tim penyusun rencana aksi daerah (RAD) perkebunan kelapa sawit berkelanjutan (KSB) Kabupaten Kotawaringin Timur 2024-2026, Kamis (26/9/2024).

Kegiatan tersebut dilakukan karena komoditas kelapa sawit di Kotim berkembang dengan sangat pesat. 

“Saat ini mendudukan kabupaten kita sebagai kabupaten dengan tutupan kelapa sawit terluas di Indonesia,” jelas Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim; Sanggul Lumban Gaol.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Momor 833/KPTS/SR.020/M/12/2019 yang menetapkan tutupan kelapa sawit Kabupaten Kotawaringin Timur seluas 551.000 hektar. 

“Berdasarkan identifikasi awal yang dilakukan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, tidak kurang dari 150.000 hektar diantaranya merupakan kebun kelapa sawit swadaya milik masyarakat dan sisanya milik perkebunan besar swasta,” terang Pj Sekda Kotim.

Baca juga: Diskominfo Kotim Kembali Beri Bantuan Perangkat Jaringan Internet untuk Warga Desa Sungai Hanya

Sanggul mengatakan sebagai komoditas unggulan di Kotawaringin Timur, tentu keberadaan kebun kelapa sawit ini diharapkan memberi andil besar terhadap pembangunan daerah, terutama dalam upaya meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyrakat.

“Pada sisi lain, kita juga menyadari bahwa begitu banyak tantangan yang muncul, terutama dalam menciptakan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang baik dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sebagai respon terhadap kondisi tersebut, Pemerintah Republik Indonesia telah mencanangkan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan sejak l 2011 dengan pemberlakuan indonesian sustainable palm oil (ISPO) atau kelapa sawit berkelanjutan indonesia.

Hal ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011 tentang pedoman perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia.

Pj Sekda Kltim menjelaskan pada 2019, pemerintah Indonesia juga menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2019 tentang rencana aksi nasional kelapa sawit berkelanjutan,”

“Dimana setiap tingkatan pemerintahan baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota diinstruksikan untuk menyusun dokumen rencana aksi kelapa sawit berkelanjutan yang dijabarkan dalam program dan kegiatan lintas sektor,” jelas Sanggul.

Pemkab Kotim sangat menyambut baik dan mendukung penuh kebijakan pemerintah mengenai RAD KSB tersebut. 

“Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 39 Tahun 2020 tentang rencana aksi daerah perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Kotawaringin Timur pada 2020-2024 yang pada tahun ini telah berakhir,” jelasnya.

Sanggul menjelaskan pentingnya menjaga dan meneruskan upaya pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Kotim, maka melalui alokasi anggaran dana bagi hasil kelapa sawit (DBH) sawit pada 2023 dan 2024.

“Pemkab Kotim melalui DPKP selaku leading sektor menyusun kembali rencana aksi daerah perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Kabupaten Kotawaringin Timur pada 2024-2026,” jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved