Berita Palangkaraya

Petugas BBPOM Palangkaraya Temukan Suplemen Kesehatan Ilegal Mengandung Zat Berbahaya di Kios Jamu

Petugas BBPOM Palangkaraya masih menemukan produk ataupun suplemen ilegal yang beredar di pasaran dan kios jamu mengandung bahan berbahaya

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
BBPOM Palangka Raya saat melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap peredaran obat bahan alami dan suplemen ilegal, beberapa hari lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan atau BBPOM Palangkaraya, terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran obat bahan alami. 

Termasuk juga suplemen kesehatan ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya yang tidak baik untuk kesehatan tubuh. 

Satu diantara upaya yang dilakukan adalah melalui kegiatan intensifikasi pengawasan yang berlangsung serentak di seluruh Indonesia. 

Seperti melaksanakan intensifikasi pengawasan obat bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal pada 19 hingga 30 Agustus 2024.

Meskipun telah dilakukan berbagai upaya pengendalian, masih ditemukan peredaran obat bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal yang mengandung bahan kimia obat di pasaran. 

Kepala BBPOM Palangkaraya, Ali Yudhi Hartanto, menyampaikan bahwa temuan produk ilegal tersebut umumnya berada pada rantai distribusi terkecil, seperti depot jamu atau kios jamu. 

Namun, diperlukan penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok, distributor, atau produsennya. 

"Kegiatan intensifikasi ini dilaksanakan di lima kabupaten/kota, yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Katingan, Kabupaten Barito Utara, dan Kabupaten Murung Raya," katanya, Rabu (18/9/2024). 

Sementara untuk pengawasan, kata Ali dilakukan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat dan Satuan Polisi Pamong Praja. 

Dari hasil pengawasan yang dilakukan terhadap 40 sarana usaha, ditemukan bahwa 30 di antaranya tidak memenuhi ketentuan. 

Temuan ini meliputi obat bahan alam tanpa izin edar dan obat keras sebanyak 438 jenis produk dengan 7.388 kemasan, yang diperkirakan memiliki nilai keekonomian sebesar Rp73,6 juta. 

Semua produk ilegal tersebut dimusnahkan oleh pelaku usaha, disaksikan oleh petugas BBPOM serta perwakilan Dinas Kesehatan dan Satpol PP. 

Selain pengawasan, BBPOM juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha tentang pentingnya menjual produk yang aman, bermutu, dan memiliki izin edar dari BPOM. 

Pelaku usaha diminta untuk memanfaatkan aplikasi Cek BPOM guna memverifikasi izin edar produk yang dijual. 

Baca juga: BBPOM Palangkaraya Tegaskan Keamanan Roti Aoka dan Okko Isu Penggunaan Pengawet Kosmetik

Baca juga: Lindungi Masyarakat dari Peredaran Kosmetik Illegal, BBPOM Palangkaraya Intensifikan Pengawasan

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan Cek KLIK sebelum membeli obat atau makanan. Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, periksa label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa," imbuhnya. 

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved