KPU Kota Palangkaraya

Hari ini, KPU Kota Palangkaraya Buka Pendaftaran untuk Petugas KPPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai hari ini hingga 28 September 2024

Tayang:
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
Komisioner KPU Kota Palangkaraya Anang Juhaidi saat ditemui oleh Tribunkalteng.com. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai hari ini, Selasa (17/9/2024) hingga 28 September 2024 medatang.

KPPS adalah petugas oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Anggota KPPS sebanyak 7 orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota.

Seperti diketahui, penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak memilih gubernur, wali kota, bupati beserta wakilnya akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.

KPU Kota Palangkaraya merupakan salah satu yang mulai membuka pendaftaran KPPS Pilkada 2024 hari ini. 

Hal itu diungkapkan Anang Juhaidi, Anggota KPU Kota Palangkaraya Divisi Teknik Penyelenggara saat dihubungi oleh Tribunkalteng.com, Selasa (17/9/2024). 

Anang mengatakan, para petugas KPPS ini nantinya akan ditempatkan di 415 TPS yang tersebar di 5 kecamatan dan 30 kelurahan di Kota Palangka Raya. 

"Kami akan segera membentuk dan merekrut anggota KPPS untuk Pilkada 2024, dengan total 2.905 orang yang akan bertugas di 415 TPS," ujar Anang Juhaidi. 

Anang menjelaskan, pembentukan KPPS merupakan langkah penting dalam persiapan hari pemungutan suara. 

"Semoga semuanya akan berjalan dengan lancar dengan sebagaimana mestinya," pungkas Anang Juhaidi (*) 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved