Berita Palangkaraya
Upaya Polda Kalteng Dalam Penyelesaian Konflik Lahan, ini Kata Brigjen Pol Rakhmad Setyadi
Wakapolda Kalteng, Brigjen Pol Rakhmad Setyadi menyampaikan, diskusi tersebut digelar untuk menyelesaikan konflik lahan dengan pendekatan filosofi.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Nia Kurniawan
Sama seperti di Desa Penyang, warga Desa Bangkal juga masih memperjuangkan hak mereka yang tak dipenuhi perusahaan.
Satu di antara pejuang di Desa Bangkal itu James Watt (53), yang pernah dikriminalisasi pada 2020 lalu karena aksi panen massal pohon-pohon sawit yang ada di lahan keluarganya.
James juga sependapat dengan Dedi, ia mempertanyakan mengapa hanya masyarakat yang ditindak sementara perusahaan yang membangun kebun dalam kawasan hutan tidak.
Perusahaan sawit, ujar James, datang dengan janji manis menyejahterakan masyarakat termasuk di dalamnya lahan plasma 20 persen.
Namun, yang diterima James dan warga Desa Bangkal lainnya justru sebaliknya. Bahkan, nyawa Gijik (35) harus melayang ketika menuntut hak warga Bangkal 2023 lalu.
"Kami menuntut hak ditindak, tapi perusahaan yang ingkar janji dan membuka lahan di kawasan hutan tidak ?," ucap James.
Apa yang disampaikan James diperkuat dengan data yang dihimpun Walhi Kalteng.
Walhi mencatat, setidaknya terdapat 632.133 hektare kebun sawit yang masuk ke dalam kawasan hutan. Angka itu melebihi luas pulau Bali.
Perkebunan sawit yang berada di dalam kawasan hutan itu mayoritas terdapat di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Seruyan, dan Kabupaten Kapuas.
Pemerintah berencana melakukan pemutihan terhadap lahan sawit milik perusahaan besar swasta yang masuk ke dalam kawasan hutan di Kalteng.
Rencana pemutihan ini mendapat sorotan dari Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi Kalteng. Manajer Advokasi, Kajian dan Kampanye Walhi Kalteng, Janang Firman Palanungkai menyebut, rencana pemutihan ini merupakan bentuk pengampunan kejahatan lingkungan.
"Pemerintah gagal memahami permasalahan konflik di Kalteng, pemutihan ini justru memperuncing konflik dan membuat ketimpangan kepemilikan lahan," ungkap Janang.
Sampai saat ini, Dedi dan James masih memperjuangkan haknya. Begitu juga dengan masyarakat lainnya di Kalteng yang sedang berkonflik dengan perusahaan.
(Tribunkalteng.com/ahmadsupriandi)
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.