Pemko Palangkaraya
Pemko Palangka Raya Raih Penghargaan Atas Penerapan 'Sistem Merit' Tahun 2024 dari KASN
Pemko Palangka Raya berhasil meraih penghargaan atas penerapan 'Sistem Merit' dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2024 dengan predikat 'B'.
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya berhasil meraih penghargaan atas penerapan 'Sistem Merit' dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2024 dengan predikat 'B'.
Penghargaan tersebut diberikan setelah melalui penilaian ketat terhadap beberapa indikator.
Pj Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu menyampaikan, penghargaan tersebut diberikan secara langsung oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, Senin (9/9/2024) kemarin.
Hera menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang berperan dalam keberhasilan Pemko Palangka Raya menerapkan sistem ini.
"Penghargaan ini sebagai bukti kualitas pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang baik di lingkungan Pemko Palangka Raya," ucapnya, Selasa (10/9/2024).
Baca juga: Pj Wali Kota Palangkaraya Tegaskan ASN Pemko Wajib Daftar MyPertamina, 1 September Berlaku Roda 4
Dirinya menjelaskan, keberhasilan ini mencerminkan kualitas pengelolaan SDM di Pemko Palangka Raya.
"Sistem Merit sendiri adalah kebijakan manajemen ASN yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil, yang bertujuan untuk menciptakan ASN yang profesional dan berintegritas," bebernya.
Meskipun telah meraih penghargaan, Hera tetap menegaskan bahwa Pemko Palangka Raya harus terus berbenah.
Satu di antara langkah yang diharapkan adalah optimalisasi manajemen talenta yang didukung oleh semua perangkat daerah.
Termasuk perbaikan dalam hal pemutakhiran data pegawai ASN di lingkungan Pemko.
"Penerapan sistem merit Pemko Palangka Raya mengalami peningkatan dan berjalan dengan baik. Namun, demikian tetap harus berbenah," bebernya.
Terlepas dari itu semua, Hera berharap penghargaan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan para ASN yang bekerja di Pemko mampu bekerja secara profesional.
"Termasuk bekerja secara profesional dan adil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, yang mengatur tentang Sistem Merit dalam pengelolaan ASN," pungkas Hera Nugrahayu. (*)
Satpol PP Kota Palangka Raya Tertibkan Baliho Kedaluwarsa dan Bakal Calon Kepala Daerah Gagal Maju |
![]() |
---|
Cegah Anemia yang Berakibat Fatal, Diskes Kota Palangkaraya Ajak Rutin Konsumsi Tablet Tambah Darah |
![]() |
---|
82 Orang Dengan Gangguan Jiwa Diamankan pada 2024, Serang Warga hingga Sakiti Diri Sendiri |
![]() |
---|
Target Pajak Reklame Naik di Kota Palangka Raya, Capaiannya Baru 50 Persen hingga September 2024 |
![]() |
---|
Pertamina Dukung Pemerintah Kota Palangkaraya Stabilkan Pasokan Gas Elpiji 3 Kilogram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.